Kota Tangerang | antarwaktu.com – Gejolak di SMKN 5 Kota Tangerang yang tengah hangat jadi perbincangan Masyarakat, setelah adanya desakan dari lingkungan terkait rekomendasi calon murid yang belum ada kepastian, ditambah parahnya lagi terdengar Komite Sekolah yang di berhentikan sepihak, Senin (22/7/2024).
Belajar megajar yang sudah dilaksanakan di sekolah, namun keprihatinan warga masyarakat di Kp. Sawah Dalem Panunggangan Utara Pinang Kota Tangerang di lingkungan RW 04 dan RW 05, dimana anak-anaknya yang meringis ingin sekolah sampai saat ini masih belum sekolah.
Sebelumnya masyarakat yang sudah mendapatkan rekomendasi dari pihak sekolah untuk warga melalui RW dilingkungan tidak terealisasi, padahal sebelum PPDB di selenggarakan data calon siswa telah masuk (red).
Kegelisahan warga Panunggangan Utara ini, yang ingin mendaftarkan anaknya sekolah si SMKN 5 Kota Tangerang hingga kini belum dipastikan bisa masuk, dan sulitnya ditemui pihak sekolah baik Kepala Sekolah maupun Panitia PPDB dan dinilai carut marut.
Diketahui pemberhentian Komite sekolah SMKN 5 Kota Tangerang yang terkesan aneh, yang mana ditulis dan diterangkan tertanggal 18 Juli 2024, namun surat pemberhentian baru keterima di tanggal 22 Juli 2024.
“Terkait pemberhentian, saya tidak di ajak musyawarah dan pemberitahuan ini jelas sepihak”, jelas Wisnu Handoko.
Intinya anak bangsa harus sekolah, saya dari komite, Karangtaruna dan LSM waktu itu bersurat kepada Dinas Pendidikan, untuk memperjuangkan dilingkungan agar anak-anak bisa sekolah, Pungkasnya.
Mananggapi Kegaduhan yang terjadi di sekolah SMKN 5 Kota Tangerang Dr. Bahru Navizha SH., MH., MM selaku Ketum Garda Aktif Tangerang Raya (GATRA), dirinya menyesalkan hal itu bisa terjadi, padahal itu bisa di bijakin di ranah sekolah.
Lanjut Bahru, iya sekolah wajib memberikan peluang bag siswa-siswi untuk soal pendidikan, semestinya lingkungan dijadikan prioritas sebelum menerima diluar lingkungan, agar tidak menjadikan ketimpangan, apalagi adanya rekomendasi yang sudah disepakati, jelasnya.
“Kementerian Pendidikan dan Dinas Pendidikan Provinsi Banten jangan tinggal diam, mereka harus menyikapi dan turun kelapangan terkait kericuhan yang terjadi di SMKN 5 Kota Tangerang, dan Kepala Sekolah berikut Panitia PPDB harus disanksi dengan pemecatan, karena kepentingan ini menyangkut status sekolah, agar generasi anak bangsa bisa melanjutkan sekolah”, Tegas Baru.
Pihak sekolah jangan memperkeruh keadaan, disini harus bijaksana dan profesional dan jika memang Komite diberhentikan sepihak itu harus jelas dasarnya apa, dengan memutuskan Menonaktifkan secara musyawarah sehingga tidak terkesan menggiring fitnah, dan kami akan bersurat kepada Kementerian dan Dinas terkait, terkait kegaduhan yang terjadi di SMKN 5 Kota Tangerang, Tutupnya.
Lagi-lagi pihak sekolah SMKN 5 Kota Tangerang masih belum bisa dikonfirmasi, dengan alasan Kepala Sekolah lagi diluar dan panitia PPDB juga belum masuk (Red).