Tasikmalaya | antarwaktu.com – Seluruh kepala Desa di Kabupaten Tasikmalaya dikukuhkan oleh Bupati Tasikmalaya Ade Sugianto,di Gedung Pendopo Tasikmalaya Sabtu (13/7/2024).
Pengukuhan Kepala Desa terbagi menjadi dua gelombang pengukuhan, hari ini 197 Kepala Desa yang dikukuhkan dan 3 Penjabat Kepala Desa yang dilantik oleh Bupati Ade. Sisanya dikukuhkan pada gelombang selanjutnya.
Bupati Ade dalam kesempatan tersebut menyampaikan selamat kepada para kepala desa yang dikukuhkan. ”Selamat bapak dan ibu, hari ini Allah takdirkan bapak dan ibu melanjutkan pengabdian, semoga sehat, panjang usia dan diberikan kemudahan,” ujarnya.
Bupati Ade mengatakan kerja bapak-bapak, kerja keras masyarakat, kolaborasi yang sangat andal hingga mendapatkan Satya Lencana Bakti Desa. Pembangunan kita berbasis kepada potensi, jangan berdasarkan mimpi apalagi angan-angan,” katanya.
Menurutnya, perkembangan status Desa di Kabupaten Tasikmalaya sejak tahun 2019 hanya ada 1 Desa dengan status Desa Mandiri dan 49 Desa tertinggal. Sisanya berada pada status Desa berkembang dan Desa Maju. ” Pada tahun 2023 menjadi 173 Desa Mandiri dan 0 Desa Tertinggal,” pungkasnya.
Sebagaimana diketahui dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, maka masa jabatan kepala desa diperpanjang menjadi 8 tahun dan hanya boleh menjabat selama 2 periode.(CB) Editor: Buy