Bekasi | antarwaktu.com – Ketua DPD Lembaga Garuda Sakti Kota Bekasi Kholilur Rohman Menghimbau Kepada Kapolda dan Mabes Polri, KPK dan Propam Untuk Memberantas Serta Menindak Lanjuti dugaan Permainan Kotor limbah B3 yang Melibatkan Instansi pemerintah di Kota Bekasi Serta Penegak hukum Pemerintah Kota Bekasi yakni, Satpol PP, DLH, Kecamatan Bekasi Barat Kelurahan Kota Baru yang diduga keras Terlibat Dalam dugaan Prusahaan PT. Rizki Anugrah Mandiri (RAM) yang melakukan pengolahan limbah sampah secara B3 Ilegal.
Dirinya menyebut ada peranan yang diduga dilakukan oleh oknum HRD PT. Inkote yakni inisial IM sebagai dalang dimana IM yang memberi serta menjual segala jenis limbah sampah B3 kepada pihak PT. RAM.
Demi Menjaga Keutuhan NKRI, Tegas Kholilur Rohman Atau Holil, terkait temuan dugaan tindak pidana pengelolah limbah b3 (ilegal) serta menyalahgunakan perizinan b3 serta dugaan adanya oknum Satpol PP kota bekasi, DLH kota Bekasi, Kecamatan Bekasi Barat, Kelurahan Kota Baru, Polres Metro Bekasi Kota terlibat dalam rantai kejahatan pengolahan limbah b3 {ilegal}.
Setiap orang yang memberikan informasi palsu, menyesatkan, menghilangkan informasi, merusak informasi, atau memberikan keterangan yang tidak benar yang diperlukan dalam kaitannya dengan pengawasan dan penegakan hukum yang berkaitan dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam pasal 69 ayat (1) huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah),menurut uu no. 32 tahun 2009 adalah dikenakan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling sedikit rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak rp.15.000.000.000,00 (lima belasmiliar rupiah) sebagaimana tercantum dalam pasal 98, 99, 100, 102 dan 103.
kedua 2
dugaan kesalahan pt inkote indonesia beralamat https://maps.google.com/maps/place//data=!4m2!3m1!1s0x2e698c77be139d7d:0xcabd0b24f501b771?entry=s&utm_campaign=srp-72655233&sa=x&ved=1t:8290&hl=id-id&ictx=111
sanksi bagi pelaku pencemaran limbah rumah tangga menurut uu no. 32 tahun 2009 adalah dikenakan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling sedikit rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak rp.15.000.000.000,00 (lima belasmiliar rupiah) sebagaimana tercantum dalam pasal 98, 99, 100, 102 dan 103.
ketiga 3
PT. Rizki Anugerah Mandiri dengan bukti kuat dugaan secara tegas pengelolah limbah sampah b3 ilegal, beralamat di jl. Baru Bintara Rt 002 Rw 001, Kota Baru, Kec. Bekasi Baru Kota Bekasi Jawa Barat 17133, dugaan melakukan suap terhadap anggota lembaga aliansi indonesia, dan media aliansi indonesia, penyuap adalah orang yang memberi suap. yaitu, orang yang menyerahkan harta atau uang atau jasa untuk mencapai tujuan. sebuah tindakan dikategorikan penyuapan jika seseorang memberikan sesuatu atau janji kepada pihak dengan maksud untuk melakukan sesuatu yang berkaitan dengan jabatannya. penyuap dapat diartikan juga sebagai pemberi suap, dalam ketentuan pasal 5 undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi (“uu tipikor”), yang berbunyi: dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (tahun) dan atau pidana
denda paling sedikit rp. 50.000.000,00(lima puluh juta rupiah) dan paling banyak rp. 250.000.000,00(duaratus lima puluh juta rupiah) setiap orang . pasal 106 uu 32/2009
setiap orang yang memasukkan limbah b3 ke dalam wilayah negara kesatuan republik indonesia sebagaimana dimaksud dalam pasal 69 ayat (1) huruf d, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling sedikit rp5.000.000.000,00 (lima miliarrupiah) dan paling banyak rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).
ke empat 4
artinya terkait dari dugaan bapak rusdiyanto dari kepemilikan dugaan gudang ilegal
temuan:pada tanggal 07/februari/2024
setiap orang yang memasukkan limbah b3 ke dalam wilayah negara kesatuan republik indonesia sebagaimana dimaksud dalam pasal 69 ayat (1) huruf d, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling sedikit rp5.000.000.000,00 (lima miliarrupiah) dan palingbanyakrp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).,
pada tanggal tanggal 39/mey/2024
pimilik dugaan gudang (ilegal) di mana awal mula dugaan temuan ketua dpd”lgs”kota bekasi yakni kholilur rohman prihal dugaan pengelolah limbah b3 (terkait barang bukti ) sebagaimana dalam vidio di duga sudah di jual, di duga untuk menutupi terkait kesalahannya artinya : h rusdi. (pasal 102 uu 32/2009) setiap orang yang melakukan pengelolaan limbah b3 tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 59 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit rp1.000.000.000,00 (satu miliar). pasal 113 uu 32/2009
ke lima 5
terkait diketahui, rekanan di duga terlibat dalam rantai kejahatan pengelolah limbah b3 di duga {ilegal} pt.rizki anugerah mandiri antara lain, pt avesta continental pack, pt wahana pamunah limbah industry, pt. harapan baru sejahtera plastic, pt. fukusuke kogyo indonesia, serta pt. triguna pratama abadi,/pt inkote indonesia pasal 103 uu 32/2009) setiap orang yang menghasilkan limbah b3 dan tidak melakukan pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 59, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak rp3.000.000.000,00 (tiga miliarrupiah). dugaan kesalahan karyawan pt inkote yang memeberi limbah b3 kpada pihak yang tidak memiliki ijin serta adi duga pengelolah limbah b3 ( ilegal) yakni pt rizki anugrah mandiri
setiap orang yang memasukkan limbah b3 ke dalam wilayah negara kesatuan republik indonesia sebagaimana dimaksud dalam pasal 69 ayat (1) huruf d, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5(lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling sedikit rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan paling banyak rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).
ke enam 6
Berdasarkan Pada Hari Rabu Tanggal 7 Bulan Febuari Tahun 2024 ,Kholilur Rohman (Ketua DPD “LEMBAGA GARUDA SAKTI REPUBLIK INDONESIA” Kota Bekasi Serta Ketua DPW”PRABU KEBANGKITAN NUSANTARA” Kota Bekasi Provinsi Jawa Barat ) Beserta Team Dan Wartawan, menangkap tangan pengelolaan illegal limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di gudang diduga milik H Rusdi, namun hal ini diduga tidak terlepas dari permainan kotor PT Rizki Anugerah Mandiri dan PT Inkote. 3 (tiga) oknum PT lingkaran setan ini diminta untuk ditindak tegas dengan sanksi pidana dan sanksi ditutupnya usaha seluruh perizinan, ungkapnya.
Menurut Holil, mobil itu tertangkap di gudang tempat pembongkaran, artinya mobil itu dari PT penghasil limbah yakni PT. Inkote perusahaan chines, mobil diikuti ke tempat pembongkaran, sedangkan persyaratan untuk mengangkut izin limbah B3 itu, mesti ada MoU sudah itu mesti memiliki izin B3 dan ada izin dari Dinas Perhubungan masalah pengangkutannya serta ada izin dari kementerian lingkungan hidup ternyata setelah dikroscek dilokasi tempat itu adalah gudang cabang atas nama PT. Rizky, yang jadi masalah pengkuan itu tidak terlampir dalam dokumen PT. Rizky artinya mereka selama ini mengambil limbah B3 menebeng nama PT Rizky dengan membayar upeti.
Nah setelah dari PT Rizky kami tidak diterima konfirmasilah kami ke pabrik PT Inkote yang mengembangkan limbah B3, disaat kami datang berhadapanlah kami dengan security, lalu kami ingin bertemu dengan pihak HRD Pt Inkote Indonesia Yaitu Pak Iyan namun mereka mengalaskan bahwa Pak Iyan Selaku HRD sedang sakit, padahal kami tahu HDR itu ada diatas sedang mengintip kami dibawah, Dari Pak Iyan Selaku HRD Tidak Ingin Bertemu Kami Di Situ kami tahu semua pergerakan ini. jadi 3 PT ini diduga lingkaran setan. Dimana gudang pertama tempat bongkar ikut bersalah kena Pasal pasal 98, 99, 100, 102 dan 103. , PT Rizki bergitu juga, PT Inkote yang mengeluarkan limbah juga sama halnya. Sedangkan MoU PT Inkote dengan PT Rizki untuk masalah limbah ada MoU karena setiap perjalanan mobil mesti ada dokumen elektronik, ada manifest karena PT Inkote ini banyak jenis limbahnya, dimana PT Rizky ini mengambil limbah cair Yaitu Cat ,Resin ,Toner,Oli Bekas,Minyak Solfen, Minyak Kotor Bekas Bahan Kimia,yang mahal”, sebut HOLIL.
Kalau gudang pertama milik H Rusdi, sedangkan PT Rizky Direkturnya adalah pak Junaidi, di PT Inkote orang yang bertanggungjawab dalam limbah B3 adalah HRD pak Iyan. Jadi ketiga orang ini melakukan kerja sama illegal dalam pengelolahan limbah B3. Sanksi tiga orang mesti kena sanksi pidana, untuk sanksi lebih lanjut ditutupnya usaha seluruh perizinan, tempat pertama ditutup, PT Rizky ditutup dan PT Inkote pun ditutup”, Sebagaimana Dalam Pasal 104 UU PPLH, pelanggar bisa diancam pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda maksimal Rp 3 miliar rupiah. Lebih lanjut lagi, jika aktivitas produksi limbah tersebut dinilai dengan label ‘kesengajaan’, terdapat tambahan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp 15 miliar.tegas KHOLILUR ROHMAN KETUA DPD “LEMBAGA GARUDA SAKTI” Kota Bekasi Dan KETUA DPW”PRABU KEBANGKITAN NUSANTARA KOTA BEKASI PROVINSI JAWA BARAT.
PUSAT LBH “PRABU KEBANGKITAN NUSANTARA , BESERTA TEAM WARTAWAN SERTA MEDIA ,
KAMI SUDAH BUAT LAPORAN
KE :MABES POLRI DENGAN Tracking ID : #7948459
KPK PUSAT DENGAN Tracking ID : #7834423
Bilamana Tidak ada Klarifikasi Secepatnya Kepada Kami Maka Kami Akan Wawancara Turun Kelapangan Bersama Team Yang Di Pimpin Langsung Kholilur Rohman Sebagai Ketua DPD/DPW
Dan Hasilnya Kami Sampaikan Ke Sekretariat Presiden Tegas Holil.
HUB KAMI: 087850572024
bukti rekaman suara kanit krimsus polres metro kota bekasi / vidio unit polres metro kota bekasi / vidio rekaman temuan dugaan pengelolah sampah b3 ilegal / bukti rekaman vidio DLH KOTA BEKASI .
sekian dari kami ucakpaka terimakasih
KHOLILUR ROHMAN KETUA DPD LEMBAGA GARUDA SAKTI REPUBLIK INDONESIA.(RED)