Jakarta I antarwaktu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, pihaknya telah menerbitkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) untuk penetapan tersangka dalam kasus ini.”Sprindik sudah terbit,” kata Alex saat di temui, Selasa (30/7/2024).
Adapun status tersangka itu ditetapkan dalam ekspose yang diikuti pimpinan, pejabat struktural, penyelidik, penyidik, dan penuntut umum di KPK pada Kamis (25/7/2024) lalu.
Alex mengatakan, penetapan tersangka tidak mengacu pada kesepakatan pimpinan, melainkan kecukupan alat bukti yang menjadi dasar penyidik bahwa seseorang patut diyakini melakukan tindak pidana. Jadi penetapan tersangka buka karena kesepakatan. Tapi berdasarkan kecukupan alat bukti,” ujar Alex.
Sebelumnya, Alex mengatakan pihaknya telah menerima aduan dugaan korupsi LPEI itu sejak 10 Mei 2023 dan telah masuk tahap penyidikan pada 19 Maret 2024.Dalam kasus ini, KPK menduga, negara rugi hingga Rp 3,451 triliun akibat korupsi pemberian kredit ekspor tersebut. Indikasi kerugian itu timbul dari kucuran kredit ke tiga korporasi yakni, PT PE Rp 800 miliar, PT RII Rp 1,6 triliun, dan PT SMYL Rp 1,051 triliun. Meski sudah naik ke tahap penyidikan, saat itu KPK belum menetapkan tersangka karena menggunakan Sprindik umum seperti di kepolisian dan kejaksaan.
Di waktu terpisah, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menyebut, ada sekitar 11 debitur LPEI yang diduga melakukan fraud dalam perkara terkait dengan penyaluran kredit ekspor itu.
Jenderal polisi bintang satu itu mengaku pihaknya butuh waktu yang lebih lama untuk menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. Alasannya, karena penyidik harus menelisik 11 perusahaan yang merupakan debitur LPEI terindikasi melakukan fraud. “Karena ini kan banyak, 11 debitur, 11 perusahaan. Nanti masing-masing kan memiliki tentunya kepengurusan masing-masing seperti itu,” ujarnya. (Red/Dri)