Lahan Tanahnya Diduga Diserobot dan Pagarnya Dirusak, Lapor Kades Tidak Ditanggapi, Orang ini Melapor ke Polres

Probolinggo | antarwaktu.com – Ahli waris tanah keluarga Abdul Qomar alias pak Titin terpaksa menunda keinginannya memiliki sertifikat tanah (SHM) miliknya melalui program PTSL yang merupakan salah satu program pemerintah yang memudahkan masyarakat untuk mendapatkan sertifikat tanah secara gratis.

Seperti yang diceritakan Tohir (menantu keluarga Abdul Qomar yang mewakili keluarga untuk melapor ke Polres) kepada media (Kamis, 03/07/2024), bahwa Abdul Qomar memiliki sebidang tanah di desa Randumerak seluas 410 m² dan pada saat itu ada program PTSL. Dengan Surat Keterangan yang dikeluarkan Desa Randumerak Persil no 88 blok Parseh, Kohir/Kikitir no. 421 D.II terletak di desa Randumerak Kecamatan Paiton bekas Hak Milik Adat yang dibuat pada tahun 1992, sehingga keluarganya juga ingin menikmati kemudahan tersebut kemudian mengajukan untuk mengikuti program PTSL.

Akan tetapi beberapa waktu yang lalu saat dilakukan pengukuran tanah oleh petugas dan perangkat desa tiba-tiba ada yang menghalangi dan mengklaim bahwa tanah yang diukur tersebut adalah tanah warisan keluarganya (Ismail).

Menghindari keributan Tohir terpaksa menunda proses dan mencoba mengadukan serta mengklarifikasi kepada Dedi kepala desa setempat. Tapi sekali lagi keluarga Abdul Qomar bersama Tohir harus kecewa karena merasa tidak mendapatkan keadilan dan merasa Dedi Kades Randumerak memihak sebelah serta menduga ada kejanggalan dalam letter C desa, bahkan beberapa waktu kemudian tanah miliknya ditimbun batu dan dirusak pagarnya.

Tohir mewakili keluarga Abdul Qomar kemudian melaporkan hal tersebut kepada Polres Kabupaten Probolinggo melalui SPKT tertanggal surat 24/04/2024 dan telah di terima di SPKT Polres Kabupaten Probolinggo.

“Kami sangat dirugikan, ini adalah penyerobotan lahan, padahal semua bukti-bukti jelas, melihat asal-usul dan dari batas-batas tanahnya juga sangat jelas, kenapa keluarga kami dipersulit”, keluhnya.

“Kami sudah melaporkan ke pihak berwajib atas perbuatan perusakan pagar dan penimbunan batu, karena itu bisa masuk ranah pidana”, ungkapnya lagi.

Pihak Kepolisian Kabupaten Probolinggo membenarkan jika telah menerima aduan dari yang bersangkutan dan saat ini dalam proses pemeriksaan.

Disisi lain saat konfirmasi kepada kepala desa masih belum terhubung sehingga belum bisa dimintai klarifikasinya.(DW).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *