Tasikmalaya | antarwaktu.com – Penyalahgunaan solar bersubsidi ditengarai marak terjadi di wilayah Tasikmalaya, banyak oknum tidak bertanggung jawab yang berupaya meraup keuntungan dari jenis BBM bersubsidi ini.
Salah satunya diduga dilakukan mafia Solar bernama Luthfi yang diduga memiliki armada truk modifikasi (helikopter:red) yang berkeliling mengumpulkan Solar Subsidi dari SPBU-SPBU disekitaran Tasikmalaya, Rabu (10/07).

Kendaraan truk yang telah dimodifikasi ini mengisi berulang kali BBM bersubsidi jenis Solar di SPBU dengan menggunakan barcode yang dibeli dari oknum yang tidak bertanggung jawab yang kemudian akan dijual kembali menjadi solar industri yang harganya jauh lebih tinggi.
Sementara itu, Lutfi saat dikonfirmasi melalui pesan singkat maupun telepon tidak mengakui terhadap kepemilikan armada tersebut dan adanya aktifitas yang berkaitan dengan solar tersebut.
“Ini jelas ada yang pakai nama saya, ini bukan armada saya!” tegas Lutfi Kamis, (11/07/2022).
Lebih lanjut ia menambahkan, armada tersebut diduga milik mafia solar lainnya yang juga beraktivitas di wilayah Tasikmalaya.
“Mobil Itu punya Andri kalau tidak punya Surono,” pungksnya kepada tim investigasi.
Berdasarkan hasil informasi yang didapat tersebut tim akan berupaya mengkonfirmasikan kepada apartur penegak hukum khususnya Polres Tasikmalaya dan Polda Jawa Barat terkait maraknya aktivitas mafia solar bersudsidi jenis solar ini. Dan mengimbau kepada aparat penegak hukum untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap para mafia solar yang mengakali BBM bersubsidi yang semestinya diperuntukan bagi masyarakat.
Terhadap penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Solar ini, berdasarkan Pasal 55 UU RI nomor 22 tahun 2001 tentang Migas sebagaimana telah diubah dalam pasal 40 angka 9 Perppu RI Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja, para pelanggar dapat diancaman hukuman paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp. 60 milyar.
(Tim)