Warga Desa Tenggiring Diduga Lakukan Pengurukan Menggunakan Limbah

Lamongan | antarwaktu.com – Subari ketua LSM Generasi Masyarakat Adil dan Sejahtera (GMAS) Lamongan menyangkan adanya pengurukan pondasi rumah atau jalan menggunakan bahan limbah oleh oknum warga desa Tenggiring Kecamatan Sambeng Kabupaten Lamongan tanpa Mempedomani Analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL)

Subari mengaku sudah mengecek kelokasi bersama tim investigasi dan membenarkan bahan yang digunakan pengurukan baik pemukiman warga maupun jalan lingkungan menggunakan bahan limbah

“Saya sudah konfirmasi ke kepala desa dan melihat lapangan memang benar ada pengurukan menggunakan bahan limbah “tutur Subari saat hubungi media antar waktu Jumat (5 -7-2024).

Lebih lanjut Subari mengatakan sebelum melakukan pengurukan semestinya harus di cek labolatorium atau ke DLH guna memastikan keamanan bagi pengguna atau lingkungan setempat

Pasalnya jika bahan material itu adalah bahan berbahaya beracun (B3) lalu dipergunakan dengan sengaja hal tersebut merupakan tindakan kriminalisasi terhadap lingkungan

“kalau memang tindakan diduga oknum atau siapapun yang menguruk pemukiman warga menggunakan bahan limbah harusnya melihat dulu apa kategori limbahnya apakah B3 bahan berbahaya beracun atau non B3 tentu ini akan menjadi sangat miris dan juga berbahaya jika dilakukan oleh oknum yang mencari keuntungan pribadi tanpa melihat dampak bahayanya terhadap masyarakat “terang Subari.

Dia juga meminta pihak kepolisian untuk menyelidiki persoalan tersebut ,lantaran tidak dibenarkan segala bentuk limbah dibuang sembarangan baik izin masyarakat maupun tidak izin Masyarakat dan tidak menutup kemungkinan hanya desa tembiring saja tetapi bisa juga di lakukan oleh oknum di wilayah kecamatan sambeng.

Dugaan limbah ini juga harusnya diteliti dulu di labolatorium independen jadi kalau misalkan ini limbah berbahaya maka bisa saja pihak-pihak oknum yang melakukan tindakan pengurukan menggunakan limbah tersebut bisa dikenakan pidana jadi saya berharap masyarakat harus betul-betul memantau dan juga melihat bahwa limbah itu ada yang bisa dimanfaatkan untuk Pengurukan tetapi bukan kategori B3 tapi kalau kategori B3 ini merupakan kesalahan fatal “paparnya.

Sementara Kepala desa Tenggiring Kecamatan Sambeng Kabupaten Lamongan Markum mengaku kaget dengan adanya pembuangan pengolahan limbah yang dianggap sangat meresahkan itu kembali lagi .

Markum juga menjelaskan bahwa dulu sudah kita hentikan perbuatan melawan hukum ,karena menyangkut nyawa masyarakat jadi kami hentikan

“Pihaknya mengaku khawatir dengan adanya pembuangan pengolahan limbah oleh oknum ,itu akan mengganggu kesehatan masyarakat juga terjadi pada tanaman Maka kami sangat menolak keras keberadaan pembuangan limbah ke pemukiman warga.”

Lebih lanjut Markum mengatakan bahwa proses penghentian tidak dilakukan sendiri tetapi berdasarkan musyawarah bersama melalui tokoh masyarakat dan pemuda Tenggiring

“Pihaknya berharap kepada salah satu Oknum supaya menghentikan proses pengurukan menggunakan limbah Karena sudah tidak sesuai dengan harapan masyarakat pungkasnya (tr)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *