Bekasi | antarwaktu.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi Jawa Barat menetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Kekeringan dari 30 Agustus hingga 12 September 2024, hal tersebut ditetapkan sebagai respons atas kekeringan yang melanda 16 desa dan berdampak pada pasokan air di beberapa kecamatan.
Pj. Bupati Bekasi, Dedy Supriyadi mengatakan, keputusan ini diambil setelah peninjauan lapangan, pengumpulan data, dan rapat sinkronisasi dengan berbagai pihak, sebagai bentuk aksi nyata pemerintah daerah dalam menanggapi keluhan petani di wilayah utara Kabupaten Bekasi. Hal itu disampaikannya saat Penetapan status tanggap darurat kekeringan bertempat di Command Center, Diskominfosantik, Cikarang Pusat, Jumat (30/8/2024) kemarin.
Sebagai informasi, penetapan status ini telah tertuang dalam Surat Pernyataan Keadaan Darurat Bencana Kekeringan Nomor BC.03.02/6921/BPBD/2024 serta Surat Keputusan Bupati Bekasi Nomor HK.02.02/Kep.532-BPBD/2024 Tentang Status Tanggap Bencana Kekeringan di Kabupaten Bekasi. (HMs) Editor:Buy