Lamongan | antarwaktu.com – 27 Pasangan di kabupaten Lamongan ikuti Isbat Nikah Terpadu yang diselenggarakan di Pendopo Lokatantra Kamis (22-8-2024).
Bupati Lamongan yang hadir dan sekaligus menyerahkan secara Langsung dokumen pernikahan kepada seluruh pasangan menuturkan bahwa kegiatan ini merupakan komitmen Pemerintah Kabupaten Lamongan dalam melindungi hak-hak sipil warga.
‘Kolaborasi Antara Pemkab Lamongan bersama TP PKK Kabupaten Lamongan ,Dinas Kependudukan dan catatan sipil ,Kementerian Agama Kabupaten Lamongan, Kua, Pengadilan Agama serta Kesra Sekda Lamongan ini merupakan Kesungguhan kita dalam melindungi hak sipil warga ,”tutur Bupati yang akrab disapa Pak Yes, Pak Yes juga menekankan pentingnya memiliki status pernikahan yang sah secara hukum.
“Dokumen pernikahan ini sangat penting karena dapat digunakan untuk mengurus akta kelahiran anak, pengurusan waris, administrasi pendidikan anak, dan lainnya,” jelas Bupati Lamongan Yuhronur Efendi.
Dalam acara ini, selain mendapatkan akta nikah, masing – masing pasangan juga menerima Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan Akta Kelahiran bagi pasangan yang sudah memiliki anak.
Tim penggerak atau TP PKK Kabupaten Lamongan juga memberikan hantaran gratis kepada seluruh pasangan.
Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekda Lamongan, Joko Nursiyanto, menjelaskan bahwa Isbat Nikah Terpadu merupakan program rutin setiap tahunya
“Hari ini adalah pelaksanaan yang kedua kalinya. Kegiatan ini telah melalui alur sidang isbat sejak Juni 2024 dan ditetapkan oleh hakim pada 7 Agustus 2024,” paparnya.
Dikatakannya dari 32 pasangan yang mendaftar, 27 pasangan memenuhi persyaratan lengkap.
Persyaratan tersebut adalah warga asli Lamongan dan pernikahan dengan istri pertama.
” Pasangan termuda berusia 20 tahun adalah Ahmad Fajar Bin Kholis dan Ana Zakiyatus Binti Sun’an dari Kecamatan Solokuro, sementara pasangan tertua berusia 75 tahun adalah Rusdi Bin Sawin dan Warsiyah Binti Wardi dari Kecamatan Sambeng,” pungkasnya.(Tr)