Bandung | antarwaktu.com – Dalam rangka meningkatkan kepedulian, kesadaran, serta pengetahuan masyarakat terkait dengan ketentuan di bidang cukai, Sumber Daya Alam Kabupaten Bandung menggelar kegiatan Sosialisasi Ketentuan Cukai yang berlangsung di Hotel Grand Sun Shine Soreang Bandung, Senin (5/8/2024).
Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Bupati Bandung Dadang Supriatna dengan nara sumber dari petugas Bea dan Cukai. Sebagaimana diketahui pada awal tahun 2024, Bea dan Cukai terus melakukan kegiatan Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal.
Kegiatan sosialisasi tersebut ditujukan kepada para pedagang yang menjual rokok, dengan tujuan agar para pedagang tersebut memiliki pengetahuan dan kemampuan untuk mengenali dan membedakan antara rokok yang legal dan ilegal.
Dalam kesempatan tersebut Bupati Bandung Dadang Supriatna menginformasikan akan pentingnya peran cukai pada suatu produk dalam perekonomian daerah dan nasional.
“Saya harap sosialisasi ketentuan cukai yang disampaikan oleh narasumber dapat dipahami dan diterapkan, karena rokok ilegal ini tidak masuk ke pajak negara,” ucap bupati.
Menurut Dadang selain meningkatkan pemahaman, sosialisasi ini juga menekankan suatu kepatuhan terhadap ketentuan cukai. ” Saya berharap sosialisasi yang dilakukan Sumber Daya Alam (SDA) bisa menekan penyebaran angka rokok ilegal di Kabupaten Bandung,” harap Bupati.(Asbuy)