Tegal | antarwaktu.com – Pemilik bus PO Dewi Sri, Rokhayah melaporkan Sarinah (73) atas kasus pemalsuan surat yang mengakibatkan terbitnya dua sertifikat sekaligus atas nama anaknya, Ely Susmini dan Lediana. Kasus tersebut telah disidangkan di Pengadilan Negeri Tegal Kelas IA dan telah sampai pada tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Sarinah binti Soleman (73) yang beralamat di Jalan Doktor Wahidin Sudiro Husodo RT 1 RW 1 Pesurungan Lor, Kota Tegal, Jawa Tengah telah dituntut 10 bulan kurungan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum karena telah melanggar pasal 263 KUHP. Hal itu disampaikan oleh jaksa madya, Nur Wahyu Bintari dalam sidang di Pengadilan Negeri Tegal Kelas 1A, Jalan Mayjen Sutoyo Pekauman, Kota Tegal, Kamis (1/8/2024). Diketahui Sarinah merupakan mertua dari Sisriyoko, salah satu notaris yang cukup dikenal di Kota Tegal.
“Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Tegal yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
- menyatakan terdakwa Hj Sarinah binti Soleman bersalah melakukan tindak pidana mempergunakan surat palsu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 263 ayat 2 KUHP.
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 10 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa segera ditahan.” ucap Nur Wahyu saat membacakan tuntutan JPU dipersidangan.
Dalam surat tuntutan nomor register perkara PDM – 02/TGL/Eku.2/02/2024, dijelaskan terdakwa Sarinah pada hari Senin (27/5/2002) sekira pukul 08.00 WIB atau setidaknya pada suatu waktu pada bulan Mei 2002, bertempat di rumah saksi Wasno yang berada di Jalan Brawijaya nomor 42 RT 1 RW 1 Kelurahan Muarareja Kecamatan Tegal Barat Kota Tegal telah melakukan perbuatan melanggar pasal 263 ayat 2 KUHP.
Pada awalnya, terdakwa Sarinah memberitahukan kepada saksi Rokhayah pemilik PO Bus Dewi Sri, bahwa saksi Mudli menjual tanah seharga kurang lebih Rp. 125.000.000,- sehingga kemudian Rokhayah menyuruh Sarinah menjadi perantara untuk membeli lahan tanah yang masih dalam bentuk letter C milik saksi Mudli. Tanah tersebut terletak di Desa Muarareja, yang kini sudah menjadi Kelurahan Muarareja, Kecamatan Tegal Barat Kota Tegal. Transaksi jual beli tanah dengan luas kurang lebih 13.570 meter persegi dalam bentuk 3 bidang tanah tersebut terjadi pada tahun 1993.
Namun pada saat Sarinah mengurus proses perubahan bukti kepemilikan tanah dari bentuk letter C menjadi sertifikat hak milik, jaksa menemukan beberapa bukti surat palsu diantaranya :
- Satu lembar fotokopi kutipan daftar buku C nomor 337 Desa Muarareja Kecamatan Tegal Barat nama pemilik Ratijah-Abdurodjak, persil 77 kelas III dengan luas 13.400 meter persegi. Setelah dicek dalam catatan desa Muarareja ternyata persil 77 kelas SIII atas nama Ratijah Abdurodjak hanya seluas 4.040 meter persegi.
- Fotokopi surat keterangan warisan dari almarhum Ratijah menikah dengan almarhum Abdurodjak lahir anak pertama Ely Susmini dan anak kedua Lediana yang dikeluarkan oleh pihak Kelurahan Muarareja pada tanggal 27 Mei 2022. Sedangkan yang benar adalah Ely Susmini dan Lediana merupakan anak dari Sarinah yang tidak memiliki hubungan kekerabatan dengan almarhum Ratijah dan almarhum Abdurodjak.
Dalam surat tuntutan jaksa, dijelaskan bahwa Sarinah telah berbohong kepada saksi Wasno saat menyerahkan berkas dengan mengatakan segala upaya dalam proses pembuatan sertifikat itu atas sepengetahuan Rokhayah. Namun kenyataannya saksi Rokhayah tidak mengetahui hal itu, justru dia kaget saat mengetahui bahwa tanah yang dibelinya pada tahun 1993 telah bersertifikat atas nama Ely Susmini dan Lediana. Hal itu baru diketahui Rokhayah pada tahun 2022, saat dia teringat pernah membeli tanah melalui perantara Sarinah.
Penasihat Hukum Sarinah, Edi Utomo, mengaku akan mengajukan pledoi atas tuntutan JPU. “Diluar dugaan kami, ternyata dari ancaman hukuman pasal 263 itu kan 6 tahun, ini hanya dituntut 10 bulan dan itupun dipotong masa tahanan. Alhamdulillah itu isyarat bahwa sesungguhnya JPU sendiri tidak yakin bahwa terdakwa ini melakukan apa yang didakwakan. Kalau dia (JPU) percaya diri, minimal 4,5 tahun,” ucap Edi Utomo kepada awak media.
Menurut Edi, pada dasarnya dia yakin bahwa kliennya tidak bersalah, maka itu pada saat pembacaan pledoi yang akan dilaksanakan pada agenda sidang berikutnya, Kamis (8/8/2024) nanti, dia akan meminta kepada majelis hakim untuk membebaskan Sarinah.(Pranoto)