Ciamis | antarwaktu.com – Dua Kepala Desa hasil Musdes Pengganti Antar Waktu (PAW) secara resmi dilantik oleh Pj Bupati Ciamis Engkus Sutisna di Aula Gedung PKK kabupaten Ciamis, Jum’at (30/8/2024) kemarin.
Pj Bupati Engkus Sutisna dalam arahannya menyampaikan empat pesan penting kepada kedua kepala desa PAW yang baru dilantik.
Pertama, menekankan pentingnya pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewajiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurutnya, pemerintah desa memegang peranan strategis dalam keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan, karena merupakan unsur terdekat dengan masyarakat.
Pesan kedua kepala desa bersama seluruh unsur masyarakat dapat membangun desa dengan semangat gotong royong dan tanggung jawab.
“Sebagai pemimpin, kepala desa diharapkan mampu membuat keputusan yang tepat, cepat, adil, dan bijaksana dalam setiap kebijakan yang diambil, ” pungkasnya.
Kedua Kades PAW yakni Edy Suprianto sebagai Kepala Desa Tambakreja Kecamatan Lakbok dan Tata Kostaman sebagai Kepala Desa Gunungcupu Kecamatan Sindangkasih. Penunjukan kedua kepala desa ini merupakan hasil dari Musyawarah Desa.
Edy Suprianto menggantikan kepala desa sebelumnya yang meninggal dunia, sementara Tata Kostaman mengisi posisi yang sebelumnya dipegang oleh kepala desa yang telah diberhentikan.
Pj Bupati berharap bahwa dengan pelantikan ini, kedua desa diharapkan dapat melanjutkan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat dengan lebih baik. (Yan) Editor:Buy