Lamongan | antarwaktu.com – Kepala Desa Kuro, MA Kecamatan Karangbinangun Kabupaten Lamongan di jebloskan penjara Lapas Kelas IIB Lamongan.
MA Kades Kuro tersebut ditetapkan tersangka terkait kasus dugaan pencabulan terhadap dua bocah di bawah umur. Kedua korban tersebut merupakan anak dari istri sirinya sendiri.
Terungkapnya MA Kades Kuro setelah memperlakukan kedua putri tirinya secara berlebihan di rumahnya, wilayah Kecamatan Lamongan pada sekitar bulan Maret 2023.
kades Kuro tersebut pernah tepergok istrinya tiduran dengan posisi mendekap di belakang salah satu korban. MA kemudian harus berurusan dengan hukum lantaran diduga telah mencabuli dua anak tirinya.
Perkara dugaan pencabulan dengan tersangka MA Kades Kuro ini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA)Satreskrim Polres Lamongan.
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan Agung Rokhaniawan mengatakan, pihaknya tengah melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari Polres Lamongan, perkara dugaan pencabulan dengan tersangka Kades Kuro Kecamatan Karangbinangun Kabupaten Lamongan berinisial MA.
“Terhadap tersangka saat ini telah dilaksanakan penahanan oleh JPU sejak 20 Agustus 2024 sampai dengan 8 September 2024 di Lapas Kelas IIB Lamongan,” ujar Agung Rokhaniawan, Rabu (21-8-2024).
“Atas perkara tersebut telah ditunjuk tiga jaksa penuntut umum atau JPU yang akan melaksanakan penuntutan,” pungkasnya.
Sementara Penasehat Hukum Korban (PH) Ardian Widya Pramanto, S.H sangat mengapreasi kinerja penyidik dan kejaksaan terkait kasus dugaan pencabulan yang tengah menyeret Kades Kuro berinisial MA tersebut.
“Semoga pelaku mendapatkan putusan yang setimpal, dikarenakan ini menyangkut korban anak-anak. Terkait pendampingan dari PH untuk dua anak tersebut tetap akan kami kawal sampai mendapatkan putusan inkrah dari pengadilan,” ucap Ardian.(TR)