Probolinggo | antarwaktu.com – Pelaporan terhadap Mantan Sekretaris Jenderal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Lukman Edy terus bergulir di tiap daerah, kali ini Fahmi AHZ (Ketua Tanfidz DPC PKB Probolinggo) atau dikenal Ra Fahmi yang juga Cawabup Kabupaten Probolinggo dari PKB melaporkan Lukman Edy ke SPKT Polres Kabupaten Probolinggo, karena dianggap menyebarkan berita bohong. Rabu, 7/08/2024.
Sebelumnya viral di medsos hari jumat tanggal 31 Juli 2024, di Jakarta dan
seluruh wilayah indonesia karena dilakukan melalui media elektronik, Lukman Edy menuduh PKB dengan Ketua Umumnya Muhaimin Iskandar atau Cak Imin tidak transparan, utamanya dalam pengelolaan keuangan partai, dana pemilu, pemilihan legislatif (pileg), dan pemilihan presiden (pilpres) serta menuding PKB menihilkan peran para Kiai.
Semua perbuatan tersebut dilaporkan oleh Ra Fahmi dengan dasar menyerang kehormatan dan nama baik Pengurus PKB dan penyebaran berita bohong, sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 27A dan Pasal 28, UU NO. 1 Tahun 2024, tentang Perubahan Kedua UU No. 11 Tahun 2008, tentang ITE, yaitu :
Pasal 45 ayat (4) Jo. pasal 27A :
“Setiap Orang yang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang dilakukan melalui Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27A dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp. 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah)”.
Ra Fahmi mendatangi SPKT Polres Kabupaten Probolinggo didampingi sekretaris dan bendahara serta pengurus dari beberapa PAC PKB Kabupaten Probolinggo.
“Kami ke sini melaporkan saudara Lukman Edy atas tuduhan fitnah yang tidak berdasar dan tidak dapat dipertanggungjawabkan terutama berkaitan dengan institusi PKB, dan itu telah menyinggung kami semua sebagai pengurus dari tingkat pusat wilayah maupun cabang, karena selama ini kami semua sudah melakukan administratif secara akuntabel dan transparan”, ungkapnya.
Mustofa selalu pendamping hukum menyatakan jika semua ini dilakukan adalah untuk menjaga marwah partai, kemudian melampirkan beberapa poin kesimpulan partai antara lain;
Bahwa pernyataan tersebut di atas bukan merupakan kritik Saudara Muhammad Lukman Edy kepada internal (pengurus) PKB, melainkan tuduhan yang tidak berdasarkan dan fitnah. Sebab pernyataan tersebut bukan saja tidak benar, melainkan karena pernyataan tersebut disampaikan atas permintaan dari Pansus TIM 5 bentukan PBNU, yang sesungguhnya tidak mempunyai hak dan wewenang untuk mencampuri atau melakukan intervensi terhadap pengurusan dan pengelolaan PKB sebagai Parpol. PBNU tidak berhak dan berwenang mengatur urusan internal PKB. PKB tidak memiliki hubungan struktural dengan NU, PKB sebagai Parpol diatur dalam UU No. 2 Tahun 2011 tentang Perubahan UU No. 2 Tahun 2008 tentang Parpol, sedangkan NU diatur didalam UU 16 Tahun 2017 tentang penetapan Perpu No.2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU No.17 Tahun 2013 tentang Ormas menjadi UU. Bahkan NU bukan pemilik PKB. Pengurus PKB tidak bertanggungjawab kepada PBNU. Pernyataan Saudara Muhammad Lukman Edy yang diberikan kepada kepada Panitia TIM 5 bentukan PBNU dan kemudian disampaikan secara terbuka via media online, bukan bentuk pertanggungjawaban PKB kepada PBNU, tetapi merupakan bentuk tindakan dengan maksud untuk “menyerang kehormatan Pengurus PKB dan menyebarkan berita bohong tentang tindakan Pengurus PKB”./sricokro