Alat Peraga Kampanye di Kecamatan Talegong Garut Ditertibkan

Garut | antarwaktu.com – Tim satuan Satpol PP Kecamatan Talegong Garut Jawa Barat, menertibkan alat peraga kampanye dan sejenisnya.

Menurut Kasi Trantib Kecamatan Talegong Rosa Margana ditemui usai kegiatan penertiban, Kamis (26/9/2024). menjelaskan penertiban dilakukan karena aturan dan melanggar peraturan daerah (Perda) kabupaten Garut No 18 tahun 2017 tentang K3. Selain itu juga karena belum saatnya kampanye,” ujarnya.

Rosa menambahkan lokasi penertiban alat peraga kampanye dan sejenisnya mulai dari batas kota hingga batas kecamatan.

” Sekali lagi penertiban dilakukan karena pelanggaran yang tertuang dalam Perda tentang K3,” tegas Rosa.

Rosa meminta kepada seluruh masyarakat khususnya di kecamatan Talegong agar bisa sama sama menjaga ketertiban umum sehingga wilayah Talegong bersih dari pelanggaran Perda tentang K3.

” Mari ciptakan Suasana Kondusif dan bersih dan tertib demi keuntungan umum di lingkungan,” pinta Rosa.

Pantauan lapangan alat peraga kampanye berupa baliho gambar para calon Bupati/Wakil bupati, Gubernur dan Wakil Gubernur yang melanggar aturan dan dipasang tidak pada tempatnya dibawa oleh petugas Satpol PP ke kantor Kecamatan. (Deng) Editor:Buy

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *