Dinkes Kota Tegal Gelar Pembahasan Tindak Lanjut Pengawasan Iklan Pangan

Tegal | antarwaktu.com – Senin (30/9/2024), Pemerintah Kota Tegal melalui Dinas Kesehatan menggelar sosialisasi tindak lanjut pengawasan iklan pangan untuk meningkatkan pengetahuan pelaku usaha tentang iklan pangan yang baik dan benar sesuai dengan peraturan perundang undangan.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Tegal Bp, M. Zaenal Abidin, S.KM.,MM menyampaikan kesempatan ini sangat penting bagi pelaku usaha yang bergerak dalam bidang pangan dan kesehatan.

Sosialisasi ini bertujuan untuk mengedukasi para pelaku usaha mengenai label produk atau iklan pangan yang diharapkan bisa meningkatkan pengetahuan dan kesadaran masyarakat melalui membaca dan memahami label pangan yang tercantum dalam kemasan.
Pengawasan terkait aspek keamanan dan mutu Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) diatur dalam UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dimana BPOM melakukan pengawasan keamanan pangan, mutu pangan dan gizi pangan untuk pangan olahan, termasuk PIRT. Selanjutnya pada PP Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan dinyatakan bahwa pengawasan terhadap pemenuhan persyaratan keamanan pangan, mutu pangan, dan gizi pangan untuk pangan olahan industri rumah tangga.

Kami berharap melalui sosialisasi ini, para pelaku usaha dapat lebih memahami dan mematuhi ketentuan yang berlaku dan dapat menghadapi tantangan yang ada, Dengan demikian, produk pangan yang dihasilkan akan lebih terjamin keamanannya.

Narasumber Primadhany Kartana Putri S.S.,M.I.Kom Dosen fikes UNIVERSITAS BHAMADA yang memberikan materi tentang label dan iklan pangan, menekankan bahwa label yang baik harus mencantumkan informasi yang jelas dan benar mengenai produk, seperti komposisi, tanggal kadaluarsa, dan nomor registrasi BPOM. Selain itu, iklan yang efektif dapat membantu meningkatkan penjualan dan membangun kepercayaan konsumen.

Kami berharap, melalui pelatihan ini, pelaku usaha dapat membuat label dan iklan pangan yang sesuai standar, sehingga produk mereka lebih mudah dikenal dan dipercaya oleh konsumen. Pelaku usaha IRTP di Kota Tegal dan sekitarnya serta meningkatkan kualitas dan pemasaran produk mereka, memenuhi standar keamanan pangan yang berkualitas. (Sugiarto tgl)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *