Sukabumi | antarwaktu.com – Forum Group Diskusi (FGD) tersebut digelar di Sekretariat Gema PS Jabar Banten, Jalan Lingkar Selatan Perapatan Baros Kota Sukabumi, Selasa (24/9/2024). Diskusi mengusung Tema “Reforma Agraria dan Gerakan Ketahanan Pangan untuk Pemberdayaan Perekonomian masyarakat Petani”.
Kegiatan Diskusi tersebut dibuka secara resmi oleh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kab.Sukabumi, sedangkan narasumber yang menjadi pembicara dalam diskusi tersebut, KH. Buya Royanudin selaku Tokoh Ulama Sukabumi yang konsen terhadap Reforma Agraria.
Sedangkan Nara Sumber dari Gema PS Bah Acep selaku Ketua Gema PS Jabar Banten sebagai Nara Sumber.
Bah Acep dalam Pemaparan nya tentang Reforma Agraria, ia menjelaskan tentang teritorial Sukabumi yang terluas kedua se Jawa, memiliki Objek Reforma agraria terluas pula, dimana Objek Reforma Agraria berupa Tanah Negara Bebas, tanah HGU yg telah habis masa berlaku nya, Tanah Timbul dan Tanah Kelebihan atau tanah Abstente.
Selain itu Bah Acep Juga menjelaskan Bahwa Reforma Agraria juga terdapat pada area kehutanan dimana terdapat Pemukiman dalam Kawasan, Persawahan yg ditetapkan menjadi Program Ketahanan Pangan yang sudah ada dasar Hukum nya dari Kementerian KLHK berupa Program Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam rangka Penataan Kawasan Hutan PPTPKH, lokasi tersebut terdapat ribuan bidang tanah yang akan di keluarkan dari Kawasan Hutan kemudian akan di terbitkan Sertifikatnya, yang hari ini sedang di Proses Pendataan, Pemetaan Bidang dan administrasi Sporadik, yang didampingi Gema PS DPC Sukabumi.
Lebih Jauh Bah Acep menjelaskan bahwa KLHK sekarang sudah mengeluarkan SK menteri tentang Kawasan Hutan dengan Pengelolaan Khusus KHDPK, dimana Kawasan Hutan yg tadi nya di kelola oleh Perhutani, di tarik oleh KLHK kemudian ditetapkan menjadi area KHDPK dengan SK No 287, yangmana lokasi tersebut di terbit kan Izin nya kepada masyarakat, yang tergabung dalam Kelompok Tani Hutan KTH, Lembaga Pengelola Hutan Desa LPHD, Koperasi, Kelompok Tani, atau GAPOKTAN.
Lanjut Bah Acep Pula, di Sukabumi terdapat 21.000 hektar area KHDPK, yg tersebar di 93 Desa, yang sudah di keluarkan dari Pengelolaan Perhutani dan telah menjadi area KHDPK, sedangkan Perhutani sendiri telah di tetapkan menteri untuk mengelola lahan dengan SK 264 dengan Peta area Pengelolaan yang terpisah, sejak di terbitkan nya SK 287 tentang KHDPK yang sempat di Gugat di PTUN Jakarta Timur,
melalui Putusan PTUN yang memenangkan KLHK, maka sejak itu Perhutani sendiri tidak memiliki kewenangan selain mengurus Penyelesaian Aset yang diatur melalui Peraturan menteri No 4.
Yang jelas hari ini masyarakat khusus nya di Sukabumi telah memiliki area Pengelolaan lahan Pada Kawasan hutan yang telah di proses izin nya melalui direktorat Penyiapan Kawasan Perhutanan Sosial, yang di sahkan oleh DIRJEN Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan, atas nama menteri KLHK dengan Hak Pakai 35 tahun,
kemudian, bila habis masa berlaku nya dapat di Perpanjang, itupun berbagai aturan teknis serta syarat dan ketentuan harus di tempuh dan ada Perencanaan teknis melalui Rapat Rencana Kelola Perhutanan Sosial RKPS, melalui RKPS tersebut, maka Program ketahanan Pangan akan Sinergi dengan Perhutanan Sosial, sehingga dinas, Koperasi, Dinas Pertanian dan Dinas Ketahanan Pangan sejati nya harus dilibatkan dalam RKPS KTH atau LPHD, yang dibina Cabang Dinas Kehutanan CDK serta di Dampingi oleh Gema PS, sehingga Program Ketahanan Pangan dapat di Petakan sesuai Peta Potensi Desa Masing masing dimana terdapat area KHDPK. Pungkas Bah Acep.
DalamForum Diskusi tersebut KH.Buya Royanudin selaku Kiai Praktisi Reforma Agraria, pihaknya sangat menyambut gembira adanya diskusi, antara Pratisi, Kiai dan PWI, hal ini akan menjadi Dorongan Moril sekaligus advokasi Jurnalis terhadap kepentingan Petani, karena Exsistensi Praktisi dalam memperjuangkan Hak Petani Perlu diketahui Publik, terutama Dinas dan Lembaga terkait,
agar Perjuangan guna mendapatkan Pengakuan secara hukum atas Hak Rakyat Perlu di Publikasikan, sehingga Intimidasi dan kesewenang wenangan Oknum akan dapat di minimalisir, Terang Bah Acep.
karena bagi Para Ulama telah sepakat bahwa Memperjuangkan Hak itu Hukum nya Wajib, mengerjakan hal Wajib adalah Ibadah, sedangkan Bab Pertanahan sebagai mana Kalo Ulama Jelas “Man ahyal ardol may’yitata fahiya Lahu” artinya Barang siapa yg menggarap tanah yg di terlantarkan, dialah Pemilik nya, sejalan dengan Undang Undang No 5 tahun 1960 tentang Dasar Dasar Pokok Agraria,
bila sinergitas, Praktisi, Kiai dan PWI ini bisa di jalankan secara massife di lokasi lokasi Reforma Agraria dan Perhutanan Sosial, maka Oknum yg selama ini melakukan Intimidasi dan Penyalahgunaan Wewenang dapat di minimalisir, sehingga dapat di Pastikan Petani Berdaya, Ekonomi Meningkat, Program Ketahanan Pangan akan Berhasil, Pungkas Buya. (OQ)
Tarman Sutarman