Jakarta | antarwaktu.com – Kembali viral di medsos, sebuah video berdurasi 7 menit dimana mempertontonkan hubungan syur yang dilakukan oleh seorang oknum guru bersama siswi nya di Madrasah Aliyah Negeri di Gorontalo.
Di vidio tersebut terdapat 2 menit awal yang menampilkan seorang murid dengan seragam Pramuka, yang diketahui dia adalah teman korban. Video itu diambil secara diam-diam sebagai bukti perilaku bejat guru kepada muridnya.
Ditengah viral nya video tersebut membuat keluarga siswi yang ada dalam video melaporkanya ke Polres Kabupaten Gorontalo, untuk ditindaklanjuti oleh unit PPA.
Setelah aparat Kepolisian turun tangan, diketahui oknum guru tersebut berisinial DH (57) yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual kepada anak dibawah umur.
Berdasarkan Laporan Polisi (LP) dengan Nomor LP D119/9/2024 Polres Gorontalo, yang dilaporkan oleh sang paman Korban, hingga pihak Kepolisian melakukan penyidikan dan oknum Guru ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam pendalaman laporan tersebut pihak Kepolisian telah memeriksa 10 orang, diantaranya termasuk saksi dan korban berikut tersangka DH.
Sementara Kapolres Gorontalo AKBP Deddy Herman menjelaskan hubungan antara korban dan tersangka DH yang telah berlangsung sejak Januari tahun 2022.
Korban yang masih di bawah umur awalnya merasa mendapat perhatian lebih dari tersangka DH, namun demikian menurutnya bahwa kasus ini dipastikan telah menjadi atensi jajarannya.
“Laporan masuk setelah video viral, Korban yang masih di bawah umur dan kita sudah menetapkan terlapor sebagai tersangka”, ungkapnya, pada Rabu (25/9/2024).
Saat ini DH dijerat dengan undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara, ditambah sepertiga karena yang bersangkutan merupakan seorang tenaga pendidik,” ujar AKBP Deddy Herman.
(Bar)