Probolinggo | antarwaktu.com – Mustofa didampingi seorang Lawyer dan dua orang berasal dari Lembaga Swadaya Masyarakat, mendatangi SPKT Polres Probolinggo dan menyerahkan Surat Permohonan Perkembangan Perkara (SP2HP) atas Laporan Informasi No. : LI/29/VI/2024/satreskrim, yang mendapat klarifikasi pada tanggal 10 Juni 2024 lalu.
Menurutnya ia melakukan hal tersebut
Berdasar Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang mengatur mengenai batas waktu penyelenggaraan penyidikan.
Diketahui, Mustofa yang warga asli kabupaten Probolinggo, pada tanggal 24 Mei 2024 lalu, telah melaporkan adanya dugaan Tindak Pidana Perlindungan Data Pribadi yang dilakukan oleh (DL) oknum Kepala Desa di kecamatan Paiton.
Oknum Kades tersebut diduga melanggar Pasal 65 UU No. 27 tahun 2022 (Dugaan Tindak setiap orang yang dengan melawan hukum memperoleh atau mengumpulkan data pribadi yang bukan miliknya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian).
“Jika surat permohonannya telah disampaikan pada tanggal 10 Juni 2024 dan kemarin sudah tanggal 17 September 2024, artinya genap 99 hari perkara yang saya laporkan dan ditangani oleh Penyidik Satreskrim Polres Probolinggo”, ungkap Mustofa. (Rabu, 18/09/2024).
“Tapi sampai sekarang saya belum menerima SP2HP atau pemberitahuan apapun, ini saya kan maunya agar jelas, apakah laporan saya telah ditingkatkan ke tahap penyidikan atau tidak ditindaklanjuti prosesnya dan dikeluarkan SP-3”, tegasnya.
“Ini juga ada tambahan, saya melihat pada Pasal 39 Ayat (1) (Dalam hal menjamin akuntabilitas dan transparansi penyidikan, penyidik wajib memberikan SP2HP kepada pihak pelapor baik diminta atau tidak diminta secara berkala paling sedikit 1 kali setiap 1 bulan) sebagai dasar untuk meminta SP2HP kepada kepolisian “, imbuhnya.
Mustofa menyampaikan sangat mendukung layanan unggul pada Polri yakni POLRI PRESISI yang memiliki kelebihan dimana semua layanan Polri untuk masyarakat akan cepat dan aman.
Hal ini dibenarkan oleh petugas yang sedang berjaga di ruang SPKT Polres Probolinggo Jl Panglima Sudirman No. 2 Pajarakan, telah menerima surat permohonan SP2HP dari pelapor atas nama Mustofa. (wahyu)