Merasa Dirugikan P2TL, Pelanggan PLN Sambangi UP3 Cengkareng Karena Adanya Denda 10 Juta

Jakarta Barat | antarwaktu.com – Adanya sebuah denda Ruby warga Kalideres merasa keberatan dan dirugikan oleh pihak PLN, hingga dirinya sambangi Kantor Unit Pelaksanaan Pelayanan Pelanggan (UP3), di Jl. Raya Pondok Randu No.19, RT.3/RW.2, Duri Kosambi, Kecamatan Cengkareng, Kota Jakarta Barat, pada Kamis (26/9/2024).

Sebagai pelanggan PLN Ruby mengeluhkan adanya dugaan sebuah denda pelanggaran yang cukup signifikan besar nilainya, jika dirinya harus membayar kepada PLN dengan dendaan senilai 10 Juta Rupiah.

Dirinya menyampaikan kepada tim media terkait ada dendaan oleh pihak PLN kepadanya, yang diduga ada sesuatu yang janggal dan ada oknum yang bermain sejak awal mengajukan perpindahan dari Pascabayar 900 Watt menjadi Prabayar 1200 Watt tepatnya bulan juli 2023.

Padahal sebelumnya dirinya mengikuti aturan secara teknis dari Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) dengan mendaftarkan yang dibantu oleh petugas PLN.

“Saya mendaftar dari Pascabayar ke Prabayar diurus oleh saudara Umar petugas PLN dengan mengeluarkan biaya senilai 2,8 Juta, dan pada saat itu di survai juga oleh petugas dari kantor PLN, hingga rapih pemasangan KWH dan belum ada seminggu saya juga ditawarin untuk pembelian token biar global perbulan senilai 250 ribu dan saya bayar tiap bulan kepadanya”, ujarnya.

Namun dalam perjalanan banyak kejanggalan dari mulai adanya sebuah denda yang dimana Ruby masih berpikir positif dan tentunya dengan hal itu selalu ada pengarahan untuk bayar denda, dan masih menuruti apa yang disampaikan oleh Umar dengan membayar denda semua keuangan dibayar melalui umar, sampai di bulan September 2024 Ruby kembali terjadi adanya denda dari pihak PLN sebesar 10 Juta.

Sementara Pihak PLN UP3 Cengkareng menyampaikan pasca Ruby komplen yang di wakili oleh Ogi selaku supervisor P2TL, dirinya menyampaikan akan turun kelapangan untuk menindak lanjuti oknum petugas tersebut.

“Iya untuk sementara kita belum mengetahui siapa itu umar, dan kita pihak PLN akan turun kelapangan mengkroscek”, jelas Ogi kepada Media, Kamis (26/9/2024).

Dirinya menegaskan tidak akan mentolelir ketika ada oknum yang bermain-main bahkan pelaku harus dipenjarakan.

“akan kita cari dulu seperti apa kebenaranya, kalau kita ketemu orangnya kita bawa mau kepenjara silahkan kita punya hukum, yang engga melakukan tugasnya kita punya ranahnya”, tegas Ogi.

Namun Ogi belum bisa memastikan terkait Vendor pihak ke 3 dari PLN terkait petugas P2TL, hingga berita ditayangkan informasi masih menunggu arahan pihak PLN.

(Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *