Probolinggo | antarwaktu.com – Terhadap surat laporan tanggal 23 Agustus 2024 yang dilayangkan oleh Rendy Vicky Febrian kepada Kepala Kantor Pertanahan Kota Probolinggo dan atau Majelis Pembina Dan Pengawas Daerah PPAT Kota Probolinggo atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh PPAT Ika Handayani, SH, M.Kn
Namun hingga hampir setengah bulan belum mendapat respon dari Kepala Kantor Pertanahan Kota Probolinggo dan atau MPPD Kota Probolinggo., sehingga pada tanggal 09/09/2024 Sdr. Rendy Vicky Febrian menunjuk kuasa hukum dan memberi kuasa khusus kepada Eko Widi S.H dan Slamet Hariyadi, SH.
Kemudian berdasarkan surat kuasa khusus tersebut, pada tanggal 12 September 2024, Eko Widi S.H dan Slamet Hariyadi, SH. melayangkn surat kepada Kepala Kantor Pertanahan Kota Proolinggo tentang tindak lanjut atas surat laporan tertanggal 23 Agustus 2024 yang dilayangkan oleh Rendi.
Dengan adanya surat tanggal 12/09 dari Eko Widi S.H dan Slamet Hariyadi, SH tanggal 23/08 tersebut, akhirnya pihak Kantor Pertanahan melalui Slamet Soeradji, A.Ptnh, M.Si selaku Plt. Kepala Kantor Pertanahan Kota Probolinggo langsung memberikan tanggapan atau respon dengan mengirimkan surat balasan nomor HP……../……-35.74/IX/2024, kepada Rendy Vicky F, setidaknya berisikan petunjuk langkah kooperatif yaitu menyiapkan berkas atau lampiran yang dibutuhkan oleh BPN Kota Probolinggo agar proses laporan tersebut dapat teruskan serta ditindak lanjuti oleh Majelis Pembina Dan Pengawas Daerah PPAT Kota Probolinggo.
Terhadap surat balasan yang dilayangkan oleh Plt. Kepala Kantor Pertanahan tersebut, pada tanggal 14 September 2024 Rendy Vicky F membalas serta menyertakana kelengkapan beberapa bukti lampiran berkas yang dibutuhkan sesuai petunjuk surat nomor HP……../……-35.74/IX/2024.
Saat ditanya oleh awak media, Rendy Vicky F selaku yang dirugikan menyebutkan, berharap kepada Majelis Pembina Dan Pengawas Daerah (MPPD) Kota Probolinggo atau MPPW jatim agar segera membentuk Tim Pemeriksa untuk melakukan pemeriksaan kepada PPAT Ika Handayani, SH, MKn selaku Terlapor yang diduga kuat melawan kode etik, terangnya.
Terpisah, Slamet Hariyadi,SH mewakili rekan Eko Widi,SH. selaku para penerima kuasa yang ditunjuk oleh Rendy Vicky Febrian, menyampaikan beberapa hal atas dugaan kuat kelemahan terhadap proses berikut atas terbitnya Akta Jual Beli yang dikeluarkan oleh PPAt Ika Handayani, SH, MKn terkait jual beli bidang tanah antara Rendy Vicky F selaku penjual dan Linda selaku pembeli, sehingga Rendy Vicky F melaporkan PPAT Ika Handayani, SH, MKn kepada MPPD dan atau MPPW atas dugaan kuat pelanggaran kode etik selaku PPAT, jelasnya
Dugaan pelanggaran etik berdasarkan ket dari Rendy V.F adalah, 1). AJB yang dibuat oleh PPAT Ika Handayani, SH,MKn, ditanda tangani oleh Rendy pertengahan Agustus 2023, 2). Sesuai bukti, sekitar bulan 10, 11, dan 12 tahun 2023, Rendi V.F telah melayangkan surat keberatan kepada PPAT Ika Handayani atas proses AJB tersebut, salah satu alasan adalah pembayaran belum terlunasi sesuai bukti tranfer, 3). Beberapa kali Rendy sudah menemui PPAT Ika Handayani di Kantornya untuk meminta beberapa surat asli seperti akta kematian kakek neneknya dan surat lainnya yang berkaitan dengan proses jual beli yang saat itu berada dalam penguasaan PPAt Ika Handayani, namun tidak diindahkan dan dicuhkan, bahkan melalui surat tetap tidak diindahkan, 4). AJB yang dibuat oleh PPAT Ika Handayani tanpa register yang ditanda tangani oleh Rendi V.F pertengahan bulan 08/2023, ternyata AJB tersebut diterbitkan register oleh PPAT Ika Handayani sekitar tanggal 4 Maret 2024 (informasi dari petrugas BPN Kota Probolinggo), padahal sudah ada bukti surat keberatan dari Rendy. 5). Hingga saat ini Rendy selaku pihak belum mendapatkan hak salah satunya adalah salinan AJB tersebut,
“Atas perbuatan dan atau perilaku PPAT Ika Handayani yang diduga kuat terbukti melanggar kode etik sebagaimana peristiwa diatas , maka kepantasan, kredibilitas, kompetensi, kejujuran layak untuk dipertanyakan dan patut atas jabatannya selaku PPAT ditanggalkan, hal ini agar kedepan tidak ada lagi yang menjadi korban-korban berikutnya”, ujar Slamet Hariyadi. Kamis, 19/09/2024.
Berdasarkan bukti yang telah dilampirkan dalam surat yang dikirim oleh Rendy Vicky Febrian, kami selaku penerima kuasa meminta dan mendesak kepada MPPD PPAT Kota Probolinggo dan atau MPPW PPAT Jatim untuk segera menindak Ppat Ika Handayani, SH,MKn sesuai ketentuan hukum dan atau peraturan perundangan yg berlaku, tegasnya