Lamongan | antarwaktu.com – Pemerintah Kabupaten Lamongan terus upayakan penuntasan hak atas tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Pasalnya hak atas tanah yang dimiliki oleh masyarakat diyakini dapat menepis sengketa tanah serta lenyapkan mafia tanah.
Turut hadir dalam Penyerahan sertifikat Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap ( PTSL) Camat Kalitengah Nurul Misbah SH MM,Kapolsek Kalitengah Iptu Kusnan SH ,Pelda Suhadi Prayitno Danramil 0812/21 Kalitengah ,Kades Sugiwaras Siaji Sos ,BPN,dan Masyarakat
Sebanyak 600 sertifikat tanah diserahkan secara langsung Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Lamongan ke Desa Sugihwaras Kecamatan Kalitengah Kabupaten Lamongan Sabtu (21-9-2024) di Pendopo Desa Setempat.
Menurut Kepala desa Sugihwaras Siaji , hadirnya program sertifikat tanah atau PTSL ini dapat membantu masyarakat dalam mendapatkan hak tanah secara resmi. Selain itu juga berdampak pada pertumbuhan ekonomi pada masyarakat karena adanya sertifikat tanah yang resmi dapat dijadikan sebagai modal usaha.
“Program ini sangat membantu masyarakat dalam mendapatkan hak atas tanah yang dimiliki. Dengan adanya sertifikat tanah secara otomatis tidak akan ada sengketa tamah dan mafia tanah, selain itu juga berdampak positif pada pertumbuhan ekonomi karena dapat membantu modal usaha,” tutur Siaji saat menyampaikan sambutan.
“Tujuan utamanya ialah membantu masyarakat untuk mendapatkan sertifikat hak tanah yang mereka miliki. Jika semua tanah sudah mendapatkan kejelasan dengan bukti sertifikat, maka untuk modal usaha akan lebih gampang
Dengan diserahkan serifikat tanah tersebut Siaji berharap agar warga dapat menjaga dan menyimpan sertifikat tanahnya serta memanfaatkanya dengan sebaik-baiknya.
Sementara itu Supriyo Ketua Pokmas menyampaikan meski PTSL sempat mengalami kendala dalam pengumpulan data atau berkas untuk proses penerbitan sertifikat tanah namun akhirnya bisa diselesaikan dengan mediasi
Kalau kesulitan pasti ada tapi bisa dimediasi oleh pemerintah desa ,tentunya dengan pendekatan kekeluargaan dan koordinasi dengan ahli waris pemilik tanah,
Sementara itu, nampak wajah senang terpancar dari wajah Matali warga desa Sugiwaras usai menerima sertifikat tanah. Matali mengucapkan, terima kasih dengan adanya program PTSL yang dicanangkan pemerintah pusat.
“Dengan ini, secara hukum saya memiliki bidang tanah. Sehingga tidak ada celah lagi pihak lain untuk mengakuinya,” ucap Matali
Matali mengatakan, dengan adanya program PTSL ini tentunya bisa mengurangi beban masyarakat dan memberikan kemudahan bagi warga setempat dalam penerbitan sertifikat atas tanah dibanding mengurus sertifikat secara perorangan.
“Kalau dulu sebelum adanya program ini, saya ngurus sertifikat tanah terasa sulit. Karena selain biayanya besar juga membutuhkan waktu yang lama. Tapi dengan program PTSL ini, tidak butuh waku lama. Kalau biaya itu masih sangat bisa dijangkau,” katanya.
Di kesempatan yang sama, Heri Purwanto salah satu Staff ATR/BPN Kantor Pertanahan Kabupaten Lamongan, menyebutkan, pihak telah menyerahkan ratusan bidang sertifikat tanah ke warga Desa Sugiwaras (tr)