Ciamis | antarwaktu.com – PJ Bupati Ciamis, Engkus Sutisna membuka kegiatan sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Bidang Cukai di Kabupaten Ciamis, dengan fokus utama pada isu rokok ilegal.
Kegiatan ini dilaksanakan secara daring dan luring, berpusat di Aula PKK Ciamis (26/9/2024) dan dihadiri oleh berbagai unsur masyarakat, termasuk pengusaha, pedagang, unsur pemerintah, dan media.
Dalam sambutannya, Engkus Sutisna menjelaskan bahwa cukai bukan hanya sekadar pungutan negara, melainkan juga merupakan instrumen fiskal penting.
Cukai berfungsi tidak hanya sebagai sumber pendapatan negara, tetapi juga sebagai alat untuk mengendalikan konsumsi barang, terutama rokok.
“Merokok adalah kebiasaan umum yang menjadi gaya hidup bagi sebagian masyarakat, sehingga pengendaliannya sangat penting,” ujarnya.
Mengacu pada data survei kesehatan Indonesia 2023 yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan, jumlah perokok aktif di Indonesia diperkirakan mencapai 70 juta orang, dengan 7,4 persen di antaranya berusia antara 10 hingga 18 tahun.
“Ini harus menjadi perhatian kita semua dalam mempersiapkan generasi emas Indonesia 2025, dengan sumber daya manusia yang unggul dan berkualitas,” pungkasnya.(Yan) Editor:Buy