Kota Depok | antarwaktu.com – Tak ada yang inginkan insiden kebakaran terjadi, maka perlunya kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan sektor swasta, agar dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan terlindungi dari ancaman kebakaran.
“Hal itu, mengusulkan Peraturan Daerah (Perda) baru yang lebih komprehensif untuk melindungi keselamatan jiwa dan harta benda warga Depok,” ujar Anggota DPRD Depok dari Fraksi PKS, H. Bambang Sutopo, saat rapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) yang berlangsung pada 23-24 Oktober, di Gedung DPRD Kota Depok, Jawa Barat.
Ia menjelaskan, bahwa penanggulangan kebakaran di Depok membutuhkan langkah yang lebih efektif dan menyeluruh, terutama dalam hal manajemen dan penyediaan peralatan pemadam kebakaran yang cepat dan berkualitas.
“Artinya, Perda Penanggulangan Kebakaran yang diusulkan ini harus mencakup manajemen yang baik, mulai dari edukasi, pengadaan alat pemadam kebakaran, hingga respons darurat yang cepat,” jelas HBS, sapaan akrabnya.
HBS dalam usulannya menekankan beberapa pasal penting yang perlu dimasukkan dalam Perda tersebut, diantaranya;
- Pencegahan Kebakaran: Program edukasi masyarakat mengenai langkah pencegahan kebakaran serta kewajiban memasang alat deteksi kebakaran di setiap bangunan publik dan komersial.
- Tata Kelola Peralatan Pemadam Kebakaran: Pemkot Depok harus memastikan pengadaan dan pemeliharaan peralatan pemadam kebakaran yang berkualitas.
- Sistem Respons Darurat: Pembentukan pusat pengendalian kebakaran yang mengintegrasikan sistem komunikasi dengan rumah sakit dan layanan darurat lainnya untuk mempercepat waktu tanggap.
- Penegakan Hukum dan Sanksi: Penerapan sanksi bagi bangunan yang tidak memenuhi standar keselamatan kebakaran serta pembentukan tim investigasi untuk memastikan akuntabilitas dalam insiden kebakaran.
- Keterlibatan Masyarakat: Pembentukan relawan kebakaran di tingkat RW/RT, dengan pelatihan khusus untuk membantu dalam situasi darurat.
- Pendanaan: Pembentukan dana siaga kebakaran dari APBD dan kerja sama dengan sektor swasta untuk mendukung pengadaan alat pemadam kebakaran.
Ia juga mengusulkan perubahan nomenklatur dari Satuan Kerja Pelaksana (Satkarlak) menjadi Relawan Pemadam Kebakaran (REDKAR) guna memperkuat keterlibatan masyarakat dalam upaya penanggulangan kebakaran.
“Selain Perda ini, ia juga mengungkapkan bahwa tiga Raperda lainnya akan dibahas dalam rapat pansus pada bulan November, termasuk Raperda tentang Manajemen Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran yang diajukan oleh Dinas Pemadam Kebakaran Kota Depok,” HBS.
H. Bambang Sutopo berharap Perda ini dapat menjadi landasan kuat bagi pemerintah, masyarakat, dan sektor swasta untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman dari ancaman kebakaran.
“Artinya, dengan kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan sektor swasta, kita dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan terlindungi dari ancaman kebakaran,” tandas politisi PKS Depok itu.
MAUL