Lamongan | antarwaktu.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan telah menerima pengaduan dari masyarakat (dumas) program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2018 di Desa Sugehrejo, Kecamatan Sukodadi, Kabupaten Lamongan. Kamis (3-10-2024).
Surat tanda terima pengaduan tertanggal 30 September 2024 yang diberikan oleh petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan kepada pihak pengadu.
Pada Senin 30 September 2024. Perihal program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2018 ratusan bidang pemohon belum selesai serta dugaan pungutan biaya lebih tinggi dari ketentuan batas kewajaran di Desa Sugehrejo, Kecamatan Sukodadi, Kabupaten Lamongan.
Berdasarkan PP RI No 71 Th 2000 tentang, tata cara pelaksanaan dan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaaan dalam pencegahan tindak pidana korupsi.
Hal tersebut dibenarkan oleh Bang IPUL selaku pihak pengadu. Iya benar, memang pengaduan itu kami lakukan ke PTSP Kejari Lamongan pada Senin kemarin.
Ditanya obyek perkaranya apa, Bang IPUL menjelaskan, “Adanya dugaan pungutan biaya lebih tinggi dari ketentuan batas kewajaran pada program PTSL tahun 2018 serta ada ratusan bidang pemohon belum selesai dan tak kunjung ada penjelasan dari Pengurus Kelompok Masyarakat (Pokmas) Desa Sugihrejo, Kecamatan Sukodadi kepada pemohon sertifikat,” kata dia.
Didukung adanya pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) dari para pihak terkait, disampaikan, pemohon sertifikat PTSL di Desa Sugihrejo, Kecamatan Sukodadi, Lamongan jumlah pemohonnya bervariasi, ada yang satu bidang pemohon hingga lebih.
Untuk Desa Sugihrejo, Kecamatan Sukodadi sendiri target berdasarkan SK-PBT (Surat Keputusan-Pendaftaran Batas Tanah) sebanyak 1.242 bidang dan SHAT (Sertifikasi Hak Atas Tanah) sebanyak 1.208 bidang.
PTSL Kluster 1 (K1) atau bidang tanah yang data fisik dan data yuridisnya memenuhi syarat untuk diterbitkan sertipikat Hak Atas Tanah (HAT) sebanyak 830 bidang.
Sedangkan PTSL Kluster 3 (K3), atau bidang tanah yang sudah terukur pada kegiatan PTSL tahun 2018 tapi belum terbit/dibuatkan sertifikat, mungkin persyaratan kurang lengkap sebanyak 378 bidang berupa NIB (Nomor Identifikasi Bidang) pengukuran.
Jumlah pemohon sertipikat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2018 di desa Sugihrejo total berjumlah 1.208 bidang, masing-masing pemohon dipungut biaya Rp. 1 juta Rupiah,” beber Bang IPUL.
Dari laporan pengaduan pendahuluan awal ini, dan kami sangat berharap agar segera ditindaklanjuti demi terjadinya perubahan yang lebih baik di Desa Sugihrejo, Kecamatan Sukodadi, Kabupaten Lamongan.
Menyikapi persoalan tersebut, sebelumnya disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan, Rizal Edison mengungkapkan, “Jika ada kelompok masyarakat (pokmas) atau petugas PTSL desa yang telah memungut biaya lebih tinggi dari ketentuan tentunya menjadikan banyak perhatian semua pihak.
Seperti halnya pengembalian sisa lebih uang pendaftaran tanah sistimatis lengkap oleh Kepala Desa di Kecamatan Modo. Yakni, desa Pule, desa Kedungpengaron, desa Jatipayak serta yang lain ada sebanyak 12 Desa.
“Yang mana jumlah pengembalikan sisa lebih uang pendaftaran tanah sistimatis lengkap di masing-masing desa tersebut sebesar Rp 1,7 miliar pastinya. Sebenarnya dalam perkara ini, tentunya hanya surat perintah untuk pendalaman terkait adanya PTSL di Kecamatan Modo.
Pada Jum’at 20 September 2024. Kini baru, surat perintah pendalaman tugas pertama jadi kini dikembalikan oleh semua Desa. Sehinga uang sudah kembali ini, tentunya akan dikembalikan ke kas Desa masing-masing dengan harapan nantinya akan digunakan sebagai mana peruntukanya,” ungkap Kajari Rizal.
Tak hanya sampai disitu saja, namun nantinya uang pengembalian tersebut tetap dilakukan pemantauan hingga benar-benar digunakan semestinya. Mengingat, imbau Rizal, uang tersebut adalah uang rakyat, oleh karena itu digunakan untuk pembangunan yang ada di Desa tersebut agar nantinya masyarakat bisa menikmati.
Maka dari itu, peyelenggaraan pendaftaran tanah sistimatis lengkap tidak ada temuan, yang memberatkan kepada Kepala Desa dan khususnya Pokmas, untuk saat ini karena sudah dikembalikan, imbuh Rizal.
Lebih lanjut, dalam proses pelaksanaan program PTSL itu sendiri tentunya masih tetap dilakukan pengawasan serta dilakukan pemantuan. Jangan sampai adanya kelebihan bayar lagi atau temuan berkaitan dengan pengelolaan uang negara.
Ditambahkan, “Untuk satu bidang tanah sendiri sesuai dengan peraturan hanya ada tiga katagori yang bisa dikenakan biaya, seperti halnya biaya Matrai, biaya pengandaan dan biaya patok. Untuk permohonan satu bidang sendiri, tentunya sesuai kesepakatan musyawarah antara pemohon dengan panitia yang tergabung dalam Pokmas (kelompok masyarakat),” pungkasnya.(TR)