Tegal | antarwaktu.com -(15/10/24). Iptu Puspa Mayang Sari S.Tr.k.M.H selaku Kanit GAKKUM SATLANTAS Res Kab Tegal. Sosialisasikan Operasi Zebra Candi Bersama UPPD SAMSAT Kabupaten Tegal.
Dirinya menyampaikan kepada awak media, sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan edukasi langsung kepada para pengguna jalan tentang pentingnya menjaga keselamatan dan kenyamanan dalam berlalulintas.
Pengguna Lalu Lintas dalam Mematuhi Pasal 77 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Bahwa Operasi Zebra merupakan sebuah Operasi yang diselenggarakan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) yang bersifat terbuka dan bertujuan untuk meningkatkan penegakan hukum di jalan.
Adapun penegakan hukum yang dimaksud adalah dengan menekan angka pelanggaran lalu lintas dan mengurangi tingkat kecelakaan di jalan raya.
Sementara itu, dijelaskan bahwa Operasi Zebra Jaya 2024 diselenggarakan untuk mendukung jalannya pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih agar berjalan dengan sukses.
Tidak itu saja Operasi ini bertujuan untuk meningkatkan Kamseltibcarlantas atau keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas yang aman atau nyaman. Oleh sebab itu, diharapkan masyarakat dapat mencermati dan mengikuti Operasi Zebra Jaya 2024 sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.
*Memasang rotator dan sirine bukan peruntukan.
*Penertiban kendaraan bermotor memakai plat rahasia atau plat dinas.
*Pengemudi kendaraan bermotor di bawah umur.
*Kendaraan melawan arus.
*Berkendara di bawah pengaruh alkohol.
*Menggunakan HP saat berkendara.
*Mengemudi tidak menggunakan sabuk keselamatan atau safety belt.
*Melebihi batas kecepatan.
*Sepeda motor berboncengan lebih dari satu.
*Kendaraan roda 4 atau lebih tidak layak jalan.
*Kendaraan roda 4 atau lebih tidak dilengkapi perlengkapan standar.
*Kendaraan roda 2 atau 4 tidak dilengkapi STNK.
*Melanggar marka jalan atau bahu jalan.
*Penyalahgunaan TNKB Diplomatik.
( Sugiarto tgl ).