Tangerang | antarwaktu.com – Banyak Ketidak mengertian warga masyarakat mengenai Cek Fisik kendaraan bermotor yang padahal sangat mudah dan dapat dilakukan sendiri.
Semua kendaraan bermotor bisa dilakukan pengecekan keabsahan disamsat terdekat agar sah secara hukum.
Sering kali warga masyarakat tidak melalukan CEK FISIK pada saat jual beli kendaraan bermotor yang akibatnya warga masyarakat dirugikan karena fisik dan surat kendaraan yang tidak sah menurut hukum dan malah bisa terjerat hukum ,karena itu sangat perlu dilakukan warga masyarakat.
Untuk melakukan cek fisik bantuan dibutuhkan syarat syarat yaitu ,:
- Kendaraan yang akan dicek.
- surat surat kendaraan berupa BPKB,STNK dan KTP
Setelah itu dibawa samsat terdekat.
Petugas akan mengarahkan teknis dilapangan kemudian setelah itu menunggu diloket untuk menunggu hasil Cek Fisik.
Begini penjelasan Irwan Humas di UPT Cikokol Kota Tangerang, caran pengurusan Cek Fisik Kendaraan saat ditemui antarwaktu.com,” cek fisik itu sangat mudah, untuk itu diharapkan warga masyarakat sebaiknya mengecek kendaraan pada saat jual-beli agar menghindari hal yang tidak diinginkan dan akan merugikan warga masyarakat”. Jelas Irwan, Jum’at (18/10/2024).
Lanjut Irwan, Cek fisik bantuan gratis dan tidak memakan waktu lama, kemudahan seperti itu harusnya menambah minat warga masyarakat untuk menghindari hal hal yang tidak diinginkan pada saat jual beli kendaraan, Tutupnya.(Antonius).