Garut | antarwaktu.com – Pasca penyitaan ratusan botol Minuman Keras (Miras) berbagai jenis di wilayah kecamatan Caringin oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kabupaten Garut Jawa Barat, Kamis sore (7/11/2024).
“Saya selaku pedagang mengaku merasa tidak adil sebab tidak dilakukan kepada beberapa titik pedang lainnya. ” Selain mengalami kerugian puluhan juta saya juga merasa razia yang dilakukan tidak adil karena razia tidak dilakukan kepada pedagang Miras yang lain.
Jika dagangan milik saya di Rajia kemudian pedagang lain tidak di Rajia tentu ini tidak adil. Saya sangat dirugikan dengan adanya penyitaan barang tersebut dan mengaku mengalami kerugian kurang lebih 50 juta dari 636 botol berbagai merek jenis miras. ” Dikawasan obwis pantai Rancabuaya ada beberapa titik pedagang yang sama, tapi kenapa yang lain tidak dilakukan razia,” seraya mengatakan tutup saja pabrik Mirasnya bukan pedagangnya yang harus di rugikan.
Ia juga mengatakan jika bicara jujur jujuran di obwis wisata Sayang Heulang dan ditik obwis lainnya banyak penjual miras, tetapi kenapa hanya saya yang kena razia dan disita.
Sejumlah warga masyarakat di kecamatan Caringin meminta agar Rajia yang telah dilakukan agar jangan tebang pilih. ” Jika ingin bersih dari Miras jangan tebang pilih bersihkan saja semuanya di Rajia,” ujar warga yang menolak ditulis nama.
Warga kemudian menceritakam kronologis Rajia yang secara tiba tiba sekira pukul 6.30.WIB Kamis sore (7/11/2024) anggota Satpol PP Kab Garut datang kerumah dan langsung menyita barang.
Sebagaimana diketahui selain menyita miras Satpol PP bersama tim Bea Cukai didukung unsur TNI/Polri telah menyita ribuan batang rokok ilegal tanpa izin di wilayah selatan Kabupaten Garut. Operasi penegakan Perda dan pemberantasan cukai ilegal ini didukung penuh oleh personil TNI dan Polri.(Deng)