Lamongan | antarwaktu.com – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Lamongan menerima pelimpahan dua narapidana terorisme (napiter), Kamis( 21-11- 2024)
Kedua napiter tersebut berinisial SA, 54 tahun dan P, 45 tahun, sebelumnya menghuni Rutan Kelas I Depok, Jawa Barat. Pelimpahan oleh petugas Rutan Kelas I Depok itu dikawal ketat anggota Densus 88 AT. Keduanya datang dengan mata tertutup.
Pelimpahan dua napiter kasus keikutsertaan dan pelatihan jihad itu diterima petugas bagian registrasi Lapas Lamongan itu juga dihadiri anggota Polres Lamongan dan Denintel Kodim 0812 Lamongan.
Kalapas Kelas ll B Lamongan Heri Sulistyo mengatakan Proses pelimpahan juga dilakukan dengan penggeledahan barang dan badan ,pemeriksaan kondisi kesehatan ,serta pemeriksaan kelengkapan dokumen serah terima pemindahan napiter
Masih menurut Kalapas Heri Sulistyo penerimaan napiter ini bagian dari program pembinaan terpadu yang dirancang untuk membantu narapidana terorisme meninggalkan paham radikal “tuturnya
Karena itu, pihaknya siap mengupayakan program deradikalisasi terhadap dua napiter tersebut. Siap memberikan pembinaan intensif, baik secara keagamaan, sosial, maupun psikologis.
Apalagi Lapas Lamongan juga memiliki program deradikalisasi yang didukung oleh Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). Termasuk tokoh agama dan tim ahli.
“Tentu, program tersebut bertujuan membangun kesadaran dan memberikan keterampilan bagi para narapidana agar mereka dapat kembali ke masyarakat dengan pemahaman yang lebih baik dan positif,” terangnya.
Secara teknis, masih menurut Heri Sulistyo, para napiter akan mengikuti sejumlah kegiatan. Di antaranya, diskusi keagamaan, pelatihan keterampilan hingga program introspeksi diri.
“Pada intinya, Lapas Lamongan berkomitmen menjadi bagian dari solusi dalam penanganan terorisme di Indonesia,” pungkasnya (ther)