Batang Hari | antarwaktu.com – Kunjungan tim dari kementerian hukum dan hak asasi manusia provinsi Jambi di kabupaten Batanghari dengan agenda sosialisasi dan penetapan desa/kelurahan sadar hukum dalam wilayah kabupaten Batanghari jambi
22/11/2024.
Merujuk surat edaran nomor : PHN-HN.04.04-01 TAHUN 2022 tentang pembentukan pembinaan Desa/kelurahan sadar hukum (DSH/KSH).
Kegiatan sosialisasi tersebut di hadiri oleh para undangan dari beberapa OPD terkait PMD, Dinas pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak dan juga bagian hukum di sekda Batang hari.
Muhammad Ali Akbar perwakilan dari kementerian hukum dan hak azasi manusia provinsi Jambi yang bertindak sebagai moderator pada acara tersebut tampil di depan menerangkan dan memberikan kulyah pengertian akan perlunya kesadaran hukum di masyarakat Desa/kelurahan maupun kecamatan .
Pada kesempatan itu Ali Akbar menyampaikan program kesadaran akan hukum ini wajib kita gaungkan keseluruh masyarakat agar masyarakat dapat mengerti akan apa artinya hukum yang berlaku di negara Indonesia
Penetapan desa/kelurahan sadar hukum merupakan salah satu upaya bersama untuk menguatkan keberadaan negara Indonesia sebagai negara hukum,ungkapnya
Hal ini akan terlihat dari tingkat kepatuhan kita terhadap hukum yang merupakan kunci bagi terciptanya kehidupan berbangsa dan bernegara yang aman,tertib dan damai dalam rangka mencapai kepatuhan hukum itu di perlukan usaha terus menerus untuk memasyarakatkan hukum, oleh sebab itu perlu di lakukan berbagai cara untuk menyebar luaskan pengetahuan hukum, agar jumlah masyarakat yang memahami hukum semakin hari semakin bertambah.
Selanjutnya Ali Akbar mengatakan ” salah satu upaya untuk meningkatkan kesadaran dn budaya hukum di tengah masyarakat di lakukan dengan di bentuknya Desa/kelurahan sadar hukum.
Namun dalam pelaksanaan desa/kelurahan sadar hukum masih saja terdapat kendala dalam kriteria, indikator dan parameternya sehingga perlu di keluarkan surat edaran tentang pedoman pembentukan dn pembinaan Desa/kelurahan sadar hukum.papar Ali.
Di sela break Muhammad Ali Akbar saat di konfirmasi wartawan Antarwaktu.com mengatakan ” kita patut bersyukur Karena di kabupaten Batang hari untuk permasalahan hukum masyarakat sudah banyak mengerti dan sadar akan hukum oleh Karena inilah kami dari kementerian hukum dan hak asasi manusia provinsi Jambi perdana berkunjung ke kabupaten Batanghari dalam program pembentukan dan rencana penetapan desa/kelurahan sadar hukum karena ini adalah program pemerintah maka wajib untuk kita sebagai aparat hukum untuk mensosialisasikan ke tengah masyarakat dan kita memulainya dari desa kelurahan kecamatan hingga kabupaten dan lebih baiknya lagi kita terjun langsung ke masyarakatnya.
Hukum, norma adat dan akidah itu semua sudah terangkum dalam program sadar hukum dari kementerian hukum dan hak asasi manusia Karena itu program ini harus menyeluruh dan harus sampai ke masyarakat luas agar masyarakat lebih dapat mengerti lagi akan hukum dan mentaati hukum, tutupnya.
Memang terkadang masih ada sebagian masyarakat yang mengangap sepele akan hukum bukannya masyarakat tersebut tidak mengerti hukum namun minimnya akan kesadaran pendidikan tentang hukum yang mereka terima.dan inilah upaya yang di canangkan oleh kementerian hukum dan hak asasi manusia provinsi Jambi khusunya untuk kabupaten Batang hari.
(Ham)