Lapor Pak Kapolri di Wilayah Parung Panjang Bogor Narkotika Daftar G Masih Bebas Beredar

Bogor Parung Panjang | antarwaktu.com – Meski Program Asta Cita saat ini sedang digaungkan Pemerintah dan TNI Polri. Nyatanya program itu hanya sebuah Isapan Jempol.

Gimna tidak, salah satu program tentang pemberantasan Narkoba hingga obat obatan terlarang masih saja beredar. Salah satu nya di wilayah Hukum Polsek Parung Panjang Bogor.

Bahkan, tidak ada kata jera bagi para pengedar dan penjualan obat-obatan keras yang masuk dalam golongan daftar G.

Para pelaku terus berupaya mengakali aparat penegak hukum dengan berbagai modus berkedok toko dan hal ini menjadi sebuah pekerjaan rumah tangga bagi penegak hukum di wilayah hukum Polsek Parung Panjang

Perputaran uang yang fantastis membuat para pelaku ini bergeriliya memikirkan berbagai macam cara untuk dapat meraup keuntungan dari peredaran sediaan farmasi tanpa resep dokter.

Dari hasil temuan tim investigasi ada praktik COD penjualan obat keras daftar G di Jl. Raya Kabasiran, Kec. Parung Panjang, Kabupaten Bogor, dimana masih bebasnya penjualan obat jenis Tramadol dan Hexymer tanpa tersebtuh jerat hukum.

Menurut penuturan penjual berinisial AN, dirinya yang sudah lama mengedarkan berbagai macam obat yang masuk dalam daftar G tersebut, namun untuk dilokasi saat ini baru beberapa hari saja lantaran menggantikan pemiliknya.

“Baru beberapa hari aja bang,” ujar AN, Selasa, (19/11).

Lebih lanjut dari hasil investigasi yang mendalam, terhadap peredaran obat keras daftar G tersebut, diketahui merupakan milik seseorang yang kerap disapa AL, selain itu jaringan peredaran obat tersebut diduga dikoordinir oleh oknum ormas setempat.

Disisi lain, tim investigasi mencoba menghubungi Kapolsek Parung Panjang untuk menyampaikan aduan masyarakat dan meminta tanggapan terkait maraknya peredaran sediaan farmasi tanpa resep dokter di wilayah hukumnya, namun tidak mendapatkan respon sama sekali.

Miris program Asta Cita yang digaungkan justru terkesan diabaikan dengan tidak diresponnya aduan masyarakat terhadap peredaran obat keras yang masuk dalam daftar G ini.

Untuk diketahui, mengacu pada Undang-Undang para pelaku yang mengedarkan sediaan farmasi tanpa resep dokter dapat dijerat dengan Pasal 196 Juncto Pasal (98) ayat 2 dan 3 dan atau Pasal 197 juncto Pasal 106 UU RI nomor 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.

(Dar/team)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *