Nasabah Leasing MUF Kecewa Berat, Cicilan Dilunasi BPKB Tidak Diserahkan

Probolinggo | antarwaktu.com – Pelayanan dari MUF (Mandiri Utama Finance) membuat salah satu nasabah nya kecewa berat, keluhan tersebut dialami oleh Samhadi, warga Dusun Jerukan, Desa Banjarsawah Kecamatan Tegalsiwalan, Kabupaten Probolinggo Jawa Timur. Mengaku dipersulit oleh pihak leasing MUF yang beralamat di Jl Imam Bonjol Nomor 48 Kota Probolinggo, saat mengambil Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) kendaraan bermotor miliknya.

Hal ini disampaikannya dihadapan sejumlah wartawan tergabung dalam Sekretariat Wartawan Indonesia (SWI) Probolinggo Raya Senin (11/11/04).

“PT MUF sangat mempersulit, padahal itu BPKB sudah jadi hak saya,” kata Samhadi kepada media ini (Senin, 11 November 2024)

Kata Samhadi, sepeda motor miliknya itu telah lunas sejak tanggal 16 Oktober 2024. Proses angsuran pelunasan telah dilakukan sesuai prosedur.

“Semua bukti pembayaran ada sama saya, termasuk pembayaran Pelunasan,” katanya.

Samhadi juga menceritakan, awalnya pada Hari ini Senin 11 November 2024, ia mendatangi kantor PT MUF Kota Probolinggo bertujuan mengambil BPKB sepeda motor miliknya.

Setelah pelunasan dilakukan, Samhadi dihubungi oleh pihak MUF bahwa BPKB bisa diambil, namun setelah mendatangi Kantor MUF Probolinggo pihak kasir menyampaikan bahwa BPKB bisa diambil setelah 3 hari dan apabila dalam waktu yang ditentukan tidak diambil maka nasabah dikenai denda atas penitipan BPKB yang belum diambil oleh nasabah sebesar 50.000 rupiah sebulan

Pada hari Senin 11 November 2024 tersebut Samhadi ke Kantor MUF untuk memastikan BPKB nya apakah sudah bisa diambil atau belum, ternyata dari puhak kasir menyatakan belum bisa diambil, padahal menurut pihak MUF bahwa BPKB tersebut ada di Kantor MUF Probolinggo
Kalau memang ada di Kantor kenapa tidak diberikan dan masih menunggu 3 hari, padahal secara administrasi cicilan sudah dilunasi dan denda sudah dibayar lunas

Merasa dipersulit oleh pihak MUF nasabah tersebut akan melakukan aksi untuk memperjuangkan haknya supaya tidak terjadi kepada nasabah lain serta akan melakukan langkah hukum dan akan berkoordinasi dengan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) dan Yayasan Lembaga Konsumen (YLK) dan minta sanksi denda 500 ribu per hari kepada pihak PT MUF Kota Probolinggo atas keterlambat memberikan BPKB.

Padahal apabila Nasabah melakukan keterlambatan cicilan dikenakan sanksi keterlambatan sementara dari pihak MUF tidak melayani nasabah sebagaimana mestinya.

“Jangan cuma mereka yang kenakan denda kalau kita yang terlambat bayar angsuran,” ungkap Samhadi.”

Sampai berita ini di tayangkan, pihak bank masih belum ada untuk penyerahan BPKB tersebut kepada Samhadi (SC)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *