Oknum Petugas SPBU Pongpongan, Merakurak Tuban Diduga Lakukan Pungli Pada Pengisian BBM Jenis Pertalite

Tuban | antarwaktu.com – Maraknya pembelian bahan bakar bersubsidi jenis Pertalite dalam jumlah besar di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 54.623.33 Pongpongan Kecamatan Merakurak Kabupaten Tuban di duga menjadi ajang Pungli Petugas dan Pengawas SPBU.

“Ironisnya lagi pembelian BBM Jenis Pertalite yang menggunakan Mobil Cary didalamnya berisikan Jirigen banyak di duga di kenakan biaya 5.000 sampai 10.000, padahal seharusnya Jenis BBM tidak boleh dijual belikan karena sesuai aturan yang berlaku”, Kata Ketua LSM HJM ( Harmoni Jiwa Mandiri ) saat mengetahui pelaku salah satu warga yang membeli Jenis BBM Pertalite Pakai Jurigen. Selasa (19-11-2024).

Lebih lanjut Sukadi Ketua LSM HJM mengatakan walaupun sudah pakai barcord tetapi masih ada dugaan pungli yang di lakukan oleh oknum Petugas dan Pengawas SPBU yang terkesan terang-terangan di mata umum.

Perbuatan begini seharusnya tidak bisa dibiarkan, apalagi SPBU yang melayani pembelian Pertalite dengan barcord dan sudah diatur oleh Pertamina dengan tujuan agar BBM bersubsidi tepat sasaran diatas harga eceran dan tidak terjadi penyalahgunaan, ungkapnya.

Membeli BBM bersubsidi menggunakan DRUM atau Jirigen untuk kebutuhan usaha bukan untuk dijual kembali yang berkapasitas besar tanpa dilengkapi izin.

Hebatnya SPBU tersebut terkesan diduga memakai beking atau pengamanan sehingga terkesan tidak menghiraukan dengan aturan yang sudah dikeluarkan oleh Pertamina dan mereka sangat terang-terangan mengatakan ya ini benar ilegal ,”Terang sukadi saat menanyakan kepada Pengawas SPBU

Dia menambahkan, SPBU yang berani menjual BBM ilegal diduga biasanya ada pihak backingan dari oknum yang tidak bertanggung jawab, Kalau tidak ada yang back Up dapat dipastikan pengusaha SPBU tidak akan berani menjual secara terang-terangan di mata umum, jelasnya.

Padahal dalam undang-undang sudah disebutkan pendistribusian dan penyalahgunaan BBM Bersubsidi baik jenis solar maupun pertalite adalah tindakan melanggar hukum yang sebagai mana di atur dalam undang no 22 tahun 2001,tentang minyak dan gas bumi pasal 53 -58 dan dapat di ancam pidana kurungan paling lama 6 ( enam ) tahun dan denda paling banyak senilai Rp 60.000
000.000.( enam puluh miliar rupiah).

Kami berharap pihak kepolisian Polres Tuban untuk segera menindak tegas dugaan perbuatan melawan Hukum atas adanya praktik penyalahgunaan jual-beli BBM ilegal jenis Pertalite. (Tr/TIM)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *