Pemuda Kedungpring Diringkus Satresnarkoba Polres Lamongan Edarkan Pil Dobel L

Lamongan | antarwaktu.com – Pemuda berinisial AKW (24) warga desa Jatidrojog Kecamatan Kedungpring Kabupaten Lamongan ditangkap Satresnarkoba Polres Lamongan diduga gara-gara mengedarkan Pil dobel L di wilayah Kedungpring.

Akw di tangkap dirumahnya usai bertransaksi dengan seorang Pembeli pada Jumat (22-11-2024) sekitar Pukul 22.30 Wib.

Kasi Humas Polres Lamongan Ipda Hamzaid menyampaikan bahwa penangkapan berawal dari informasi yang diterima pihaknya dari masyarakat terkait adanya peredaran gelap pil Dobel L, jenis obat keras daftar G, di wilayah Kedungpring. Setelah melakukan penyelidikan lebih lanjut, petugas menemukan adanya transaksi narkoba yang dilakukan oleh tersangka AKW dengan seorang pembeli berinisial AS.

Kami mendapat informasi dari masyarakat yang kemudian kami tindak lanjuti. Pada pukul 22.30 WIB, petugas berhasil mengamankan seorang laki-laki yang ternyata bernama AS, dan dari hasil penggeledahan ditemukan 400 butir Pil Dobel L yang disembunyikan dalam plastik klip,” jelas Ipda Hamzaid, Senin (25-11-2024).

Lebih lanjut Ipda Hamzaid menjelaskan dari hasil pemeriksaan terhadap AS . Ia mengaku bahwa barang bukti pil Dobel L yang dimilikinya diperoleh dari AKW.

Setelah itu, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap AKW yang saat itu berada di rumahnya di Desa Jatidrojog Kecamatan Kedungpring Kabupaten Lamongan.

Saat dilakukan penggeledahan dirumahnya ditemukan barang bukti berupa 1.218 butir pil Dobel L, 1 pack plastik klip, dan uang tunai sebesar Rp350.000,- yang diduga hasil dari transaksi penjualan obat terlarang tersebut.

“Kami terus menggali informasi dan setelah penggeledahan rumah tersangka AKW ditemukan barang bukti yang cukup banyak, termasuk uang tunai hasil penjualan pil Dobel L,” tambah Ipda Hamzaid.

Di hadapan petugas tersangka AKW mengaku telah mengedarkan atau menjual pil dobel L kepada beberapa orang, termasuk kepada AS dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan.

Saat ini tersangka telah diamankan di Polres Lamongan untuk proses hukum lebih lanjut.

“Tersangka dijerat Pasal 435 dan Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,” katanya.

Kasi Humas Polres Lamongan juga mengimbau kepada masyarakat untuk aktif berperan dalam memerangi peredaran obat-obatan terlarang, khususnya yang dapat merusak generasi muda.

Kami akan terus berupaya memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah Lamongan,” tegasnya ( ther)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *