Batang Hari | antarwaktu.com – Pers adalah profesi yang mulia dan telah memiliki kontribusi besar terhadap negara dalam mencerdaskan kehidupan bangsa, dalam kegiatan jurnalistiknya, pers dilindungi undang-undang kendati demikian masih ada segelintir oknum yang berupaya menghalangi kenerja jurnalistik dan menghina profesi wartawan.
Seperti halnya yang diduga dilakukan oleh salah satu oknum pegawai UPTD Puskesmas Teluk Leban kecamatan Maro Sebo Ulu kabupaten Batanghari, yang diduga dengan sengaja menghina terhadap profesi wartawan dan LSM, pada jumat (01/11/2024)
Menurut salah satu narasumber wartawan media online tersebut, mengungkapkan keangkuhan salah satu oknum tersebut dan diduga menghina suatu profesi, ia mengatakan,peritiwa itu terjadi pada jum,at 1 November 2024 sekira pukul 09 wib, kami tengah menyambangi puskesmas Teluk leban, guna untuk melakukan konfirmasi terkait laporan warga masalah dugaan pungutan biaya pengunaan mobil ambulance kepada pasien peserta BPJS, namun kapus tidak ada dikantor,
kami mencoba mengkonfirmasi salah satu pegawai berinisial NN yang ada di Puskesmas, namun ditengah perbincangan kami antara pegawai Puskesmas tersebut dengan tiba-tiba
muncul salah seorang petugas Puskesmas yang berinisial RS bagian Obat, kemudian ia langsung melontarkan nada keras dihadapkan kami yang tengah berbincang.
“Ada apa, setahu saya wartawan dan LSM itu hanya mencari cari kesalahan dan untuk cari duit.” Cetusnya
Saat dikonfirmasi
dr.Anita Dewi selaku kepala Puskesmas UPTD Desa Teluk Leban melalui Via Whatsapp,saat di konfimasi awak media pada minggu 3/11/24 terkait ada permasalahan salah satu oknum pegawai Puskesmas Teluk Leban,diduga menghina profesi wartawan dan LSM mengatakan,
“Terkait permasalahan tersebut staf staf sudah kami panggil dan sudah kami beri peringatan, catatan, dan arahan supaya kedepan jangan lagi ada permasalahan di Puskesmas kami maupun yang berhubungan dengan orang lain.” Katanya kapus
Jelas bahwasanya seorang wartawan/jurnalis berpegang teguh melalui pasal 18 ayat (1) UU Pers No.40 tahun 1999 dan juga kode etik jurnalistik, dalam pasal 310 ayat 1 KUHP mengatur mengenai perilaku pencemaran nama baik, terutama yang berlaku secara langsung dengan lisan. Ketika orang dengan sengaja ataupun tidak melontarkan ucapan atau melakukan tindakan yang berpotensi menyinggung atau menghina profesi.
Terkait dengan permasalahan ini, wartawan/ jurnalis, adalah profesi yang harus dijalankan dengan prosedur jika terjadi penghinaan dan pelecehan terhadap profesi,segera ambil tindakan cepat dari pihak Terkait, baik itu pemerintah Daerah, ataupun penegak hukum untuk menindaki secara tegas.
(Ham/tim)