APH Diduga Tutup Mata, Terkait Dugaan Jual-beli BBM Bersubsidi di SPBU Pongpongan Tuban

Tuban | antarwaktu.com – Dugaan penyalahgunaan BBM subsidi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum ( SPBU ) 54.623.33 Pongpongan Kecamatan Merakurak Kabupaten Tuban di Duga menjadi ajang Pungli Petugas SPBU sudah ramai jadi sorotan

Dengan terang terangan, SPBU bernomor seri 54.623.33 tersebut melakukan pengisian BBM jenis Pertalite maupun BBM jenis solar subsidi menggunakan jerigen.

Namun, tindakan melanggar aturan tersebut terkesan dibiarkan dan tutup mata, sehingga publik menanyakan kemana saja selama ini dari para aparat penegak hukum (APH)

Padahal sudah jelas, dalam aturan UU Migas disebutkan bahwa barang siapa telah sengaja dan terbukti melakukan Pelanggaran tersebut.

Maka bagi pelaku bisa di jerat sesuai pasal 55 UU nomor 22 tahun 2021 tentang Minyak dan gas bumi bisa dipidana 6 tahun penjara dan sansi denda paling tinggi sebesar enam puluh miliar rupiah.

Tidak hanya itu, masyarakat sudah menduga dengan menyaksikan SPBU itu melakukan bisnis ilegal dalam melakukan penyaluran pengisian BBM subsidi, menggunakan jerigen dengan melansir menggunakan mobil pribadi secara berulang-ulang.

Padahal di dalam mobil tersebut penuh dengan jerigen siap isi, pada akhirnya SPBU tersebut seringkali mengalami kekosongan pasokan BBM sehingga masyarakat pengguna kendaraan merasa kecewa dengan pelayanan tersebut.

Sukadi Ketua LSM HJM (Harmoni jiwa mandiri) yang tau kejadian itu menyebut atas perbuatan penyaluran BBM ilegal itu, pihak SPBU di duga telah mendapatkan hasil besar dengan bisnisnya.

“Sebab, dalam melakukan pengisian penyaluran BBM menggunakan jerigen untuk BBM jenis Pertalite per- jerigen di bebankan pajak sebesar Rp 10.000 (Sepuluh ribu rupiah) setiap melakukan pengisian,” terang Sukadi kepada wartawan, Kamis (5-12-2024).

“Kegiatan bisnis yang diduga berbau ilegal tersebut sudah lama berjalan, namun sampai saat ini dari pihak hukum hanya berdiam saja bahkan tutup mata,” cetus Sukadi

Sukadi menegaskan, demi hak dan kesejahteraan pengguna BBM subsidi maka sudah sepantasnya APH dan Pertamina segera melakukan peninjauan kembali terhadap pihak SPBU yang diduga selama ini sudah bikin resah masyarakat.

Sebagai informasi kata Sukadi oknum di SPBU tersebut melakukan pengisian jerigen dimulai pada pukul 20.00 Wib malam sampai jam 0400 Wib pagi.

“Bisa kita buktikan dengan memeriksa alat cctv di SPBU apabila dari pihak Pertamina atau APH meragukan dan kurang yakin dengan adanya berita tersebut,” ungkap Sukadi .

Dengan demikian, warga mengharapkan dari pihak APH diminta agar secepatnya melakukan penindakan tegas terhadap SPBU tersebut.

“Agar kedepannya dari pihak SPBU bisa tepat sasaran dalam melakukan pengisian BBM jenis Pertalite maupun BBM jenis solar subsidi,” tandas Sukadi .

Namun sayangnya, sampai berita ini diterbitkan dari pihak pengelola SPBU tersebut belum juga ada yang bisa di konfirmasi lebih lanjut ,”pungkas ( ther)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *