Ciamis | antarwaktu.com – Empat kelurahan di Kecamatan Ciamis, yaitu Kelurahan Ciamis, Maleber, Kertasari, dan kelurahan Sindangrasa, Kabupaten Ciamis secara resmi menggelar deklarasi Open Defecation Free (ODF) atau Stop Buang Air Besar Sembarangan.
Deklarasi berlangsung di Halaman Kantor Kecamatan Ciamis, Jumat (27/12/2024). Kegiatan Deklarasi disaksikan langsung oleh Sekretaris Daerah Ciamis dan Camat Ciamis, Dedy Mudyana.
Deklarasi ini menandai komitmen seluruh perangkat kelurahan untuk memastikan bahwa masyarakat di wilayah mereka tidak lagi buang air besar sembarangan. Setiap kelurahan menyatakan komitmennya secara bersama, dengan disaksikan oleh pejabat daerah terkait.
Sekda Ciamis Andang Firman Triyadi menjelaskan bahwa ODF adalah kondisi di mana seluruh masyarakat melakukan buang air besar di tempat yang memenuhi syarat kesehatan, atau biasa disebut jamban sehat.
“Ini adalah langkah penting untuk mencegah penyakit berbasis lingkungan, sekaligus meningkatkan kualitas sanitasi di masyarakat,” ujar Andang.
Pencapaian ODF di Kabupaten Ciamis, menurut Sekda, merupakan hasil dari program percepatan yang dicanangkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui surat edaran nomor 600.10.5/8931/BANGDA tahun 2023.
Dia juga menyebutkan bahwa capaian ODF di Kabupaten Ciamis hingga Desember 2024 sudah mencapai 99,2%, dengan 263 desa dan kelurahan yang telah terbebas dari buang air besar sembarangan. Hanya dua desa di Kecamatan Panawangan yang masih dalam proses menuju ODF.
Dalam kesempatan itu Sekda menyoroti berbagai manfaat dari penerapan ODF. Di antaranya, penurunan angka penyakit berbasis lingkungan, peningkatan akses masyarakat terhadap jamban sehat, serta terciptanya kerjasama dan rasa kebersamaan di antara warga.(Yan) Editor:Buy