Kota Depok | antarwaktu.com – Jumat (13/12/2024). Pemerintah Kota Depok bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat, perwakilan serikat buruh, dan para pengusaha sebelumnya, telah menetapkan Upah Minimum Regional Kota Depok tahun 2024 sebesar Rp4.878.612.
Namun, melalui Dewan Pengupahan Kota Depok yang terdiri dari unsur pemerintah, pekerja dan organisasi pengusaha telah disepakati beberapa ketentuan terkait dengan Upah Minimum Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) Kota Depok Tahun 2025, menjadi Rp 5.195.720.78,- atau naik sebesar Rp 317.109,78 dari tahun 2024.
Adapun, beberapa hal yang disepakati diantaranya Upah Minimum Kota. Dewan Pengupahan Kota Depok menetapkan Upah Minimum Kota Depok Tahun 2025 naik sebesar 6,5% sesuai dengan ketetapan yang terdapat pada Permenaker 16 tahun 2024.
Dewan Pengupahan Kota Depok juga menyepakati nilai Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) Depok Tahun 2025 lebih besar 1% dari UMK Kota Depok Tahun 2025.
Diketahui, upah Minimum Sektoral Kota Depok Tahun 2025 berlaku untuk 21 sektor yang terdiri dari :
- Industri Tekstil Penyelesaian Akhir
- Sabun, Detergen, Bahan Pembersih (Skala Bersih)
- Industri Sosis olahan PMA
- Industri Lampu dan Logam
- Industri Pipa Plastik dan Kelengkapannya
- Perdangan Eceran Makanan & Minuman Skala Besar & Skala Nasional
- Usaha penyediaan jasa pelayanan penginapan yang memenuhi ketentuan Hotel Bintang
Jasa Lainnya :
- Industri Barang Plastik lainya YTDL ( Pembuatan Karpet, PMA)
- Lighter (Korek Api Gas, PMA)
- Industri Plastik, Interior Rumah, Interior Mobil dan Motor, PMA
- Industri Peralatan Komunikasi Tanpa Kabel (Wireless). PMA
- Industri Tabung Elektron dan Konektor Elektronik, PMA
- Industri Semi Konduktor dan Komponen Elektronik Lainya, PMA
- Industri Kosmetik Minyak Wangi, PMA
- Industri Bahan Farmasi, PMA
- Industri Mesin Pembangkit Listrik
- Industri Pompa, (PMA)
- Industri Batu Batery Dan Accumulator Listrik, PMA
- Industri Kimia Dasar, PMA
- Industri Bahan Kimia Lainya YTDL, PMA
- Industri Farmasi dan Produk Obat Kimia, PMA
Kesepakatan yang dicapai oleh Dewan Pengupahan Kota Depok (UMK dan UMSK) untuk tahun 2025 tersebut, disesuaikan dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 Tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.
Dimana kenaikan UMK Kota Depok mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu. Sementara UMSK diperoleh melalui kesepakatan Dewan Pengupahan Kota dengan mempertimbangkan sektor tertentu yang memiliki karakteristik dan resiko kerja yang berbeda dari sektor lainnya dan tuntutan pekerjaan yang lebih berat atau spesialisasi yang diperlukan.
Kemudian Pemerintah Kota Depok segera mengirimkan rekomendasi ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk memperoleh penetapan UMK dan UMSK Kota Depok Tahun 2025 dari Gubernur Jawa Barat.
MAUL