Komang Ani Susana Minta PN Kota Tangerang Segera Eksekusi Perkara 306, Tidak Ladenin Pelawan HGB yang Ngawur

Kota Tangerang | antarwaktu.com – Persengketaan lahan Paramount Vs Komang Ani Susana setelah digulirkan putusan Inkracht oleh Pengadilan Negeri (PN) Kota Tangerang pada peletakkan sita bidang lahan yang telah ditetapkan dengan nomor perkara 306 31 Juli 2023 setahun yang silam sampai saat ini perkara terkesan mangkrak.

Sebelumnya terkait putusan penetapan Sita Bidang oleh Pengadilan Negeri (PN) Kota Tangerang diantaranya telah merinci 2 bidang yang dimaksud, pertama bidang A di Jalan Gatot Subroto Cluster Alicante Paramount Land Kelurahan Medang, Kecamatan Pagedangan dengan luas 6222 M, beserta dengan batasnya sebelah timur Jalan gatot subroto, sebelah selatan Jalan Jenderal Gatot Subroto, sebelah barat Jalan Boulevard, dan ruko Times Square nomor 81617. 

Perkara persengketaan lahan tersebut antara Komang penggugat melawan PT. Paramount tergugat, PN Kota Tangerang memutuskan telah dimenangkan oleh Komang, sehingga meletakkan sita jaminan dilokasi Paramount yang jadi bidang persengketaan di bidang 139 dan 155, walaupun hingga kini PN Kota Tangerang belum melakukan Eksekusi dan masih menjadi Pertanyaan???.

Lagi-lagi persengketaan tanah antara Komang Ani Susana vs PT Paramount kembali memanas dengan sidang lanjutan dengan adanya Pelawan pihak ke 3 yakni, perusahaan PT Nusantara Nadia yang menuding Komang sudah mengambil sebagian tanah milik nya pada objek bidang tanah 139.

Namun Komang merasa bahwa tuduhan tersebut di anggap tidak masuk akal atau ngawur, karena menurutnya tidak logika dan bagaimana mungkin putusan inkracht yang sudah di tetapkan oleh pengadilan dan di menangkan oleh pihak Komang tapi masih bisa mengajukan perlawanan, berikut tanah tersebut sudah di miliki oleh Komang dari tahun 1991 dan tahun 2012 di serobot oleh pihak PT Paramount. Dan selama 33 tahun selalu membayar pajak secara lunas.

Bagaimana mungkin dengan SHGB yang berbeda bisa ikut tersita, dan kenapa dari awal pengajuan pelawan bisa di setujui oleh pihak pengadilan negeri (PN) Kota Tangerang, karena jelas  tidak berdasarkan hukum,” ungkap Komang usai persidangan uji bukti kepada media, Kamis (19/12/2024)

PT. Nusantara Nadia mengapa di HGB dalam Klaim nya turut tersita, bagaimana mungkin yang disita HGB yang berbeda, 5081 dan 5080 ini bates nya jelas gak mungkin dong tidak masuk diakal, tidak masuk logika tanah HGB berbeda ikut tersita, jadi ini jelas perlawanan akal-akalan perlawanan ngawur tidak berdasarkan Hukum, tidak punya legal standing, lagian kalau merasa tanah meraka turut tersita bukan perlawanan dong tapi gugat biasa karena putusan sudah inkracht, tegasnya.

Komang menyesalkan, meskipun putusan sudah inkracht dan di menangkan oleh Komang dari tahun 2023 tapi eksekusi belum berjalan sampai saat ini. Dirinya menduga dalam hal ini memperkuat adanya kolaborasi ilegal di Birokrasi dengan pihak PT Paramount, katanya.

Dikesempatan yang sama, Marhendra Handoko, SHI, MH, CLA, selaku kuasa hukum dari Komang Ani Susana, menegaskan bahwa pelawan sampai saat ini belum mampu menunjukkan bagian mana dan membuktikan batasan – batasan mana saja tanah yang tersita secara spesifik.

Yang kita sampaikan disini adalah terkait dengan perlawanan PT. Nusantara Nadia terhadap proses permohonan eksekusi yang disanggah oleh klien kami, pelawan mendalilkan bahwasanya di dalam SHGB 10427 ada tanah PT Pelawan yang turut dalam proses sita, jadi itu alasan pelawan melakukan perlawanan, namun dalam perjalanan persidangan dalam proses jawabjenawa dan proses pembuktian pelawan dalam hal ini belum mampu membuktikan tanah yang mana, tanah yang belah mana atau luasnya berapa yang turut tersita dalam sita jaminan di perkara lain, hari ini konferensi pers kami menjelaskan perlawanan PT Nusantara Nadia ada tanah yang bersangkutan yang turut tersita dan dalam berdasarkan data yang ada disini kami menyampaikan kepada pelawan bagian mana, sebelah mana dan berapa luasnya yang turut tersita dalam persidangannya belum mampu membuktikan”, beber nya.

Sementara dalam sidang perlawanan 19 Desember 2024 dengan nomor perkara 803.PDT/BTH/2024/PN Kota Tangerang, pihak Komang membawa 49 bukti kuat sebagai bentuk bantahan bahwa tudingan dari pihak pelawan tidak benar, sedangkan pihak pelawan hanya mampu menunjukkan 4 bukti asli dari 12 bukti yang mereka ajukan, Padahal perkara pada subtansi nya pelawan menyampaikan sertifikat hak guna bangunan (HGB) no 10427 ada sebagian tanah nya yang tersita oleh pengadilan negeri (PN) Tangerang.

(Dina/Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *