Garut | antarwaktu.com – Kapala Desa Cisewu Kecamatan Cisewu Kabupaten Garut,akhirnya mundur jadi jabatan kepala desa Cisewu setelah berkuasa selama 4 tahun. Kepastian mundurnya Cecep gegara dirinya tidak mampu selesaikan masalah yang membelitnya karena diduga kuat telah selewengkan anggaran keuangan desa tahun 2023-2024.
Mundurnya kades Cisewu mendapat beragam tanggapan dari masyarakat Salah satunya dari praktisi hukum di Garut, Risman Nuryadi, SH, MH. Melalui sambungan selular Minggu (5/1/2025) Risman mengatakan bahwa Kades Cecep harus pengembalian uang yang diduga telah dikorupsi dan itu adalah mutlak kewajiban dirinya. Apabila dia tidak bisa mengembalikan, maka Cecep Supriadi akan diproses secara hukum.
“Ya, jika tidak bisa mengembalikan uang selama batas waktu 60 hari, terpaksa Cecep Supriadi berurusan dengan hukum,” tegas advokat muda yang juga Ketua Tim Advokasi Hukum PWGS itu.
Sebagaimana informasi diketahui Kades Cisewu Cecep Supriadi menyatakan mundur di hadapan sejumlah pejabat Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Garut, Plt Camat Cisewu, dan jajaran BPD, pada Jumat (3/1/2025).
Dari hasil audit investigasi atas dugaan penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang dan tanggung jawab dalam pengelolaan keuangan desa di
Desa Cisewu, Kecamatan Cisewu tahun anggaran 2024 Nomor: 700/2.2/2832/INSP, dilaporkan Inspektorat Daerah Garut kepada Bupati Garut pada tanggal 29 November 2024.
“Jadi, dana itu harus dikembalikan ke rekening Desa Cisewu selama 60 hari sejak tanggal 29 November 2024,” ucap Risman.
Dengan mundurnya Cecep Supriadi dari jabatan Kades Cisewu, Risman sangat menyayangkan hal itu bisa terjadi. ” Saya berharap peristiwa serupa tidak terjadi di desa-desa lain di Kabupaten Garut,” pungkasnya.
Masyarakat Cisewu berharap agar tidak berlarut larut BPD Cisewu harus secepatnya membuat berita acara dan mengusulkan pemberhentian kades kepada Bupati.(Asbuy)