Cianjur | antarwaktu.com – Desa Kertajadi kecamatan Cidaun Cianjur Jawa Barat menggelar Musyawarah Desa terkait perubahan anggaran ketahanan pangan.
Kegiatan Musdes APBDes berlangsung di Aula kantor desa Kertajati Cidaun,Selasa (28/1/2025).
Kegiatan Musdes APBDes sehubungan telah terbit dan juga telah disahkan peraturan Kemendes No 3 Tahun 2025 serta hasil zoom meeting pada Minggu tanggal 26 Januari 2025 yang diselenggarakan oleh Bupati Cianjur.
Maka dengan dasar tersebut APEDes Kertajadi No 13 harus segera dirubah pada pos ketahanan pangan.
Acara ini dihadir oleh sejumlah tokoh penting termasuk Kasi Pemerintahan Kecamatan Cidaun Deden Mulyana, SE, Kepala Desa Kertajadi, Ketua LPM Desa Kertajadi, Ketua BPD, Ketua Karangtaruna Desa, dan Kordinator Pendamping Desa.
Deden Mulyana, SE selaku Nara sumber dalam kegiatan Musdes menjelaskan bahwa Keputusan Menteri Desa Nomor 3 Tahun 2025 ini bertujuan untuk memberikan panduan penggunaan Dana Desa guna mendukung ketahanan pangan dan swasembada pangan di desa-desa,” terangnya.
Deden menambahkan keputusan Menteri Desa ini didasarkan pada Peraturan Menteri Desa Nomor 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Operasional Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025.
“Dalam aturan ini, alokasi Dana Desa untuk program ketahanan pangan diwajibkan minimal sebesar 20 persen,” kata Deden.
Menurutnya pelaksanaannya harus melibatkan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). BUMDes Bersama, atau kelembagaan ekonomi masyarakat desa,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa panduan ini bertujuan mengoptimalkan penggunaan Dana Desa secara akuntabel dan tepat sasaran, demi mempercepat kesejahteraan masyarakat desa.
“Dengan adanya panduan ini, pemerintah desa diharapkan mampu mendukung swasembada pangan secara berkelanjutan,” (Ysf/Ec) Editor:Buy