Pj Gubernur Umumkan Pasangan Gubernur/Wakil Gubernur Jabar Terpilih Dilantik 6 Februari 2025

Bandung | antarwaktu.com – Pasangan Gubernur/Wakil Gubernur terpilih Dedi Mulyadi-Erwan Setiawan dipastikan bakal dilantik sebagai Gubernur-Cagub Jabar pada 6 Februari 2025 mendatang.

Pelantikan terhadap kepala daerah hasil pilkada November 2024 periode 2025-2030 tersebut termasuk 15 kepala daerah di Jabar ini dilantik karena tak ada gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK).

Pj. Gubernur Jabar, Bey Machmudin, mengumumkan kepastian tersebut setelah Rapat Pimpinan (Rapim) di Gedung Pakuan, Bandung, Kamis (23/1/2025).

Bey Machmudin menuturkan, Rapim yang pertama digelar gubernur ke-18 karena sudah diputuskan bahwa pelantikan tanggal 6 Februari 2025.

“Pelantikan akan melibatkan juga bupati dan wali kota terpilih di Jabar. Setelah Gubernur dan Wakil Gubernur Jabar dilantik ditekankan pentingnya penyesuaian visi dan misi Dedi Mulyadi untuk akselerasi pembangunan yang berdampak langsung pada masyarakat,” kata Bey.

Dedi Mulyadi mengungkapkan rasa terima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto dan lembaga terkait atas kesepakatan pelantikan. Ia menilai kepastian ini sebagai momentum strategis untuk segera melaksanakan program-program yang telah direncanakan.

“Saya bersyukur masyarakat Jawa Barat mendapat penjabat gubernur yang jujur dan berintegritas,” ujarnya.

Dalam konteks pembangunan, Dedi menekankan beberapa prioritas utama. Ia berkomitmen untuk meningkatkan layanan dasar seperti pendidikan dan kesehatan, memastikan semua anak di Jawa Barat mendapatkan akses pendidikan minimal SMA, serta memperbaiki infrastruktur kesehatan agar tidak ada antrian di rumah sakit.

Kepastian serupa soal pelantikan pasangan pemenang Pilwakot Bandung 2024 juga akan dilaksanakan karena tidak ada sengketa Pilkada yang bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal itu dipastikan setelah Komisi II DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dan penyelenggara Pemilu yakni KPU, Bawaslu, serta DKPP menyepakati jadwal pelantikan kepala daerah terpilih dalam rapat di Gedung DPR, Senayan, Jakarta.

“Betul, tadi hasil RDP (Rapat Dengar Pendapat) begitu. Tapi untuk pelantikan itu sudah masuk kewenangan Setwan DPRD,” ujar Ketua KPU Kota Bandung, Khoirul Anam Gumilar Winata, Kamis (23/1/2025).

Anam mengatakan dengan adanya keputusan ini, KPU Kota Bandung tinggal menyiapkan berbagai macam keperluan yang dibutuhkan oleh Setwan DPRD Kota Bandung untuk melaksankan pelantikan.

Sedangkan KPU hanya tinggal memberikan dukungan dan kebutuhan seperti Surat Keputusan (SK) pleno. Sedangkan teknis dan persiapan dilakukan oleh Setwan DPRD.
“KPU tinggal memastikan saja pelaksanaannya,” kata Khoirul Anam.

Sebelumnya, pasangan Muhammad Farhan-Erwin resmi ditetapkan sebagai wali dan wakil wali Kota Bandung terpilih melalui rapat pleno terbuka yang digelar oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandung, pada 9 Januari 2025.

“Muhammad Farhan-Erwin nomor urut 3, jumlah perolehan suara 523.000 suara 44,64 persen ditetapkan sebagai Wali Kota dan Wali Kota Bandung terpilih,” ucapnya.

Dengan penetapan ini, kata Anam, artinya secara resmi pasangan Farhan-Erwin tersebut sudah sah menjadi wali dan wakil wali Kota Bandung dan selanjutnya tinggal diserahkan kepada DPRD Kota Bandung untuk proses pelantikan,” pungkasnya.(Asbuy)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *