Tanah 2000 Meter Milik Abdul Patra Diduga Diserobot, Ahli Waris Minta PT. Suvarna Sutera Agar Bertanggungjawab

Kab. Tangerang | antarwaktu.com – Ahliwaris Abdul Patra Bin Asmawi minta Pertanggungjawaban terkait tanah yang diduga Diserobot seluas 2000 Meter oleh PT. Savarna Sutera, pada Sabtu (4/01/2025).

Sebidang tanah yang telah dibeli oleh Abdul Patra dari Unah Bin Unan pada 18 Juni 1990 Dengan Akta Jual Beli Nomor VI/1992/Ag.594.4/1990, Persil No. 124/S.II.blok. dan kohir No. 345. yang berlokasi di Kp. Kendal Dampit Desa Sindang Jaya Kecamatan Pasar Kemis Kabupaten Tangerang.

Diduga dengan asal jadi mendirikan bangunan jalan dilahan Abdul Patra, pihak perusahaan dituding telah melakukan perbuatan semena-mena dengan mendirikan bangunan diatas lahan miliknya tanpa seizin pihak Ahliwaris sehingga tudingan Ahliwaris kepada pihak pengembang dimana telah menyerobot tanah milik Abdul Patra, dan menurutnya adalah sebuah kesalahan dan kejahatan.

Bersama Perjuangan Walisongo Indonesia (PWI) pihak Keluarga Ahliwaris mendapatkan pendampingan saat ditenemui perwakilan pihak pengembang yakni PT. Suvarna Sutera, untuk meminta kejelasan perihal permasalahan tersebut.

Humas Timsus pihak PT. Suvarna Sutera dalam musyawarah, dan pihaknya menyampaikan terkait permasalahan atas lahan Ahliwaris Abdul Patra Bin Asmawi akan ditindak lanjuti dengan melaporkan kepada pihak manajemen perusahaan khususnya legal perusahaan.

Sementara keluarga Ahliwaris yang merasa dirugikan terkait tanah yang sudah menjadi jalan agar segera di Tuntaskan dengan pertanggungjawaban yang semestinya sehingga tidak menjadi sebuah kerugian, karena terkait tanah Abdul Patra Bin Asmawi tersebut semenjak dibeli sampai saat ini belum pernah dijual belikan kepada siapapun, dan pihak manapun, jelas Khudori.

“Itu tanah orang tua saya dan saya sebagai Ahliwaris nya harus menjaga dan memelihara nya dengan baik, demikian juga saat ini pihak Perusahaan PT. Suvarna Sutera dengan sengaja membangun tanpa seizin dari kami jelas adalah kesalahan besar, artinya menyerobot tanah milik orang lain”, tegasnya.

Dirinya juga meminta terkait pertanggungjawaban atas lahan itu, agar pihak PT segera menyelesaikan dengan secepatnya. (Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *