Tidak Boleh Ada Pemotongan, Penyaluran BLT DBH CHT Harus Tepat Sasaran

Garut | antarwaktu.com – Isu adanya dugaan pemotongan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau, DBH CHT, di kabupaten Garut Jawa Barat, terus bergulir seperti bola salju. Undang Herman salah seorang pengurus tani tembakau kabupaten Garut mengatakan dihubungi lewat seluler Selasa (14/1/2025), mengatakan DBH CHT adalah Dana bagi hasil pajak, yang berasal dari penerimaan cukai, hasil tembakau yang dibuat di dalam negri yang diatur dalam peraturan Mentri keuangan pasal 1.

Dalam penyerahan BLT DBH CHT (Dana bagi hasil cukai tembakau tersebut berdasarkan pada Permenkeu RI No. 215/PMK07/2021 Tentang Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi DBH CHT,” katanya

Diharapkan pula tambah Undang, bagi para penerima BLT DBH CHT ini mampu membantu, meningkatkan kesejahteraan untuk warga yang kurang mampu, dimana penyalurannya dilakukan dengan mengedepankan prinsip akuntabilitas dan harus tepat sasaran.

Karena, program ini merupakan wujud komitmen Pemerintah, dan diharapkan seluruh proses penyaluran bantuan dilakukan dengan teliti, agar manpaatnya benar benar dirasakan oleh masyarakat yang berhak.

“Jika diduga adanya pemotongan di beberapa Desa di kabupaten Garut yang dilakukan oleh oknum, seperti yang diberitakan dibeberapa media yang viral, diharapkan pihak berwenang segera menindak lanjuti sesuai dengan kewenangannya.Ini jelas sangat merugikan rakyat dan masuk katagori korupsi,” tegas Undang.

Ditempat terpisah, Kabid Dinas Sosial kabupaten Garut Asep Nugraha, yang dikonpermasi lewat telepon selulernya, mengenai dugaan adanya pemotongan BLT DBH CHT di beberapa Desa membantah adanya pemotongan bagi penerima BLT DBH CHT.

“Itu diluar wewenang kami. Karena debelum masa penyaluran, kami dari Dinas Sosial sudah mengedarkan surat yang ditujukan Kepada Pihak Kecamatan, SKPD Teknisi, Asosiasi, didalam Edaran tersebut dikatakan tidak ada pungutan biaya apapun, dimana yang dalam penyalurannya dilaksanakan bersama PT.POS,” jelasnya.

“Kita sudah bersepakat, bahwa penerima bantuan harus menerima langsung atau diwakilkan oleh yang tercantum dalam kartu keluarganya, secara penuh Rp. 1.200.000,- ,” tegasnya lagi.

Asep Nugraha memastikan tidak ada pemotongan, bahkan pihaknya sudah keliling ke 24 kecamatan. “Kita pastikan tidak ada pemotongan, BLT DBH CHT penyaluran sudah sesuai ketentuan, ” pungkasnya penuh meyakinkan.

Sedangkan informasi yang berhasil dihimpun dari pengakuan beberapa keluarga penerima manfaat (KPM) BLT DBH CHT bahwa mereka di potong bervariasi mulai dari 200 hingga 400 ribu rupiah oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Mereka berharap ada tindakan hukum selanjutnya, agar pemotongan serupa tidak terulang. (Chris) Editor:Buy

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *