Tilang ETLE Digulirkan Hitungan Menit Ratusan Pelanggaran di Simpang Slipi

Jakarta | antarwaktu.com – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mulai menerapkan sistem Cakra Presisi atau tilang non-manual mulai Senin (20/1/2025). Sistem ini bertujuan memudahkan penegakan hukum bagi pengendara yang melanggar lalu lintas di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

“Iya, sudah mulai diterapkan,” ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani, Senin (20/1/2025).

Disebutkannya, bahwa hari pertama tilang ETLE digulirkan, ada ratusan pelanggar dalam hitungan menit hal itu berlangsung, di Simpang Slipi, pada Senin (20/1/2025) pagi.

“Artinya, warga Jakarta dan sekitarnya, belum juga sadar akan tertiib berlalu lintas. Hal itu, terbukti masih ada yang melanggar. Bertepatan dengan hari pertama dimulainya tilang melalui WhatsApp (ETLE), dalam hitungan menit, terdapat setidaknya 228 pelanggaran lalu lintas yang terjadi di Simpang Slipi, Jakarta Barat,” ucap Ojo.

Dijelaskannya, bahwa selama satu jam hilir mudik kendaraan, dari pukul 08.10 WIB hingga 09.10 WIB, pemandangan lalu lintas di simpang Slipi cukup padat, baik di lajur Jalan Gatot Subroto menuju arah Jalan S Parman maupun dari arah Palmerah. Pelanggaran didominasi oleh kendaraan yang menerobos lampu lalu lintas atau alat pemberi isyarat lalu lintas (APILL).

“Jadi, para pelanggar nekat menerobos APILL saat pergantian nyala lampu. Ada pula pemotor yang berhenti di zebra cross atau lintasan penyeberangan ketika menunggu lampu merah,” jelas Ojo.

Sebagai informasi, berikut detail jenis pelanggaran lalu lintas pada Senin (20/1/2025) pada pukul 08.10-09.10 WIB: Tidak memakai helm: 47 pengendara, Menunggu lampu merah melewati zebra cross: 54 kendaraan, Menerobos lampu merah: 118 kendaraan, dan Muatan berlebih: 9 kendaraan.

MAUL/RED

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *