Sukabumi | antarwaktu.com – Kebahagiaan dan rasa syukur menyelimuti kediaman H. Asep Japar (Asjap) usai Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa Pilkada 2024 yang diajukan oleh pasangan calon (Paslon) nomor urut 01, H. Iyos Somantri dan Zainul.
Keputusan ini memastikan kemenangan Asjap dan H. Andreas sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sukabumi.pada Rabu malam (5/2/2025).
Saat diwawancarai awak media, Asjap menyampaikan rasa terima kasih yang mendalam kepada seluruh pendukung dan tim pemenangan atas doa serta perjuangan selama proses Pilkada yang melelahkan.
“Kami bersyukur atas putusan MK ini. Saya bersama H. Andreas merasa terhormat mendapatkan kepercayaan rakyat untuk memimpin Kabupaten Sukabumi. Terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung dan mendoakan,” ujar Asjap.
Namun, ia juga mengingatkan agar kemenangan ini tidak disambut dengan euforia berlebihan. “Kami tetap menghargai Paslon nomor urut 01, H. Iyos Somantri dan Zainul. Pilkada telah usai, kini saatnya kita bersatu untuk membangun Sukabumi bersama,” tambahnya.
Dengan putusan MK ini, Asjap dan H. Andreas akan segera bersiap untuk menjalankan visi-misi yang telah dijanjikan kepada masyarakat. (Jawa)
Tarman Sutarman