Kota Depok | antarwaktu.com – Pengadilan Negeri Depok, kembali menggelar sidang lapangan terkait kasus dugaan mall admistrasi antara pemilik dan Bank BPR, serta Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kota Depok.
Selaku pemilik rumah toko (Ruko), Achmadi, yang berlokasi di Jalan Raya Sawangan No. 57 dan 56, RT 002/006, Kelurahan Mampang, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok, Jawa Barat, merasa dirugikan setelah mengetahui tanah dan bangunan miliknya telah beralih kepemilikan tanpa sepengetahuannya, menggugat terhadap Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan Bank BPR.
“Jadi, berawal kasus dugaan adanya mafia tanah, dan kembali muncul di Kota Depok, yang menimpa dirinya dalam Sengketa tanah ini diduga menyeret keterlibatan Bank BPR, Badan Pertanahan Nasional (BPN), dimana dalam proses pelelangannya dinilai janggal dan tidak sesuai prosedur. Untuk itu pihaknya segera melaporkan ke- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI,” ujar Achmadi kepada pewarta Jum’at ( 7/2/2025).
Diketahui, Ahmadi yang mendapat predikat baik dari OJK, menjelaskan , bahwa dirinya telah menyetorkan uang muka sebesar Rp200 juta sebagai mana yang di pinta pihak BPR dan ini sebagai bukti komitmen antara Achmadi dan pihak BPR
”Namun, masalah muncul ketika proses pelunasan berjalan. Mengingat nominal yang besar, transaksi melalui RTGS memerlukan waktu dan Ahmadi diminta jam 12 dana sudah ada namun ditengah perjalanan saat mengambil Cek Achmadi di washap bahwa lelang sudah dimenangkan orang lain,” jelas Ahmadi.
Dia menegaskan lelang ini Diduga sangat Janggal tanpa mengikuti prosedur hukum sebagai mana mestinya karena di tengah upaya penyelesaian, kuasa hukum BPR tiba-tiba memerintahkan Ahmadi untuk mengambil cek pada hari yang sama.
” Namun saat bergegas ke lokasi, tiba-tiba diumumkan ada pemenang lelang,” jelasnya dan menambahkan saat dicek ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), lelang ternyata benar telah dilaksanakan. Namun yang mengejutkan, tidak ada informasi siapa pemenangnya. Desi menilai proses ini janggal, apalagi Ahmadi sebagai pemilik aset tidak mendapatkan pemberitahuan resmi.
“Bila klien saya hadir saat lelang dan menyatakan keberatan, lelang tidak akan bisa dilakukan. Ini jelas ada yang tidak beres,” tegasnya
Achmadi yang mengetahui bahwa kepemilikan tanah dan bangunannya telah beralih ke pihak lain, meskipun objek tersebut masih dalam sengketa dan masih melekat sebagai jaminan di BPN
” Saya mempertanyakan prosedur pelelangan yang dilakukan, terutama karena dirinya tidak mendapatkan panggilan atau kesempatan untuk mempertahankan asetnya sesuai prosedur hukum yang berlaku” ujar Achmadi
“Saya mempertanyakan kenapa lelang tetap dilakukan padahal saya sudah beritikad baik? Bahkan, saat saya mengajukan keberatan, saya justru mendapat somasi untuk mengosongkan ruko saya sendiri,” ungkap Achmadi.
Achmadi minta perhatian dari pemerintah, khususnya Gubernur Jawa Barat dan Presiden, agar permasalahan ini dapat diselesaikan dengan adil. Dia pun sudah lapor Mas Wapres agar Kasus ini mendapat perhatian dari berbagai pihak, termasuk DPRD dan Komisi DPR RI, yang menyoroti potensi penyimpangan dalam prosedur lelang aset jaminan oleh BPR.
Ditempat yang sama, selaku kuasa hukumnya Desi Rosmiati SH, membenarkan, bahwa kliennya, Achmadi, memang sempat menjadi debitur di Bank BPR Olympindo Sejahtera Kelapa Gading Jakarta, dengan status kredit yang macet. Namun, Ahmadi memiliki itikad baik untuk melunasi kewajibannya.
“Klien kami sudah berupaya menyelesaikan kewajiban dengan penuh itikad baik. Kesepakatan sempat dicapai dengan pihak bank, yaitu penyelesaian senilai Rp 2.226.000.000,” tukas Desi.
Desi juga menilai bahwa banyak aspek administratif yang terlewat dalam proses ini, termasuk appraisal harga tanah yang jauh di bawah nilai pasar. “Jadi, berdasarkan penilaian jasa appraisal independen, nilai tanah dan bangunan tersebut diperkirakan mencapai Rp8,4 miliar, sementara harga lelang hanya Rp2,26 miliar,” tandasnya.
MAUL