Polda Metro Jaya Bongkar Sindikat Pengoplosan Gas Subsidi di Empat Lokasi, Sembilan Tersangka Diamankan

Jakarta | antarwaktu.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya berhasil mengungkap jaringan sindikat pengoplosan gas elpiji bersubsidi di empat lokasi berbeda, meliputi Kabupaten Bekasi, Jakarta Selatan, dan Jakarta Barat.

Dalam operasi tersebut, polisi menemukan empat rumah kontrakan yang digunakan sebagai tempat untuk mengoplos gas LPG 3 kg ke dalam tabung berukuran 12 kg dan 50 kg.Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadirreskrimsus) Polda Metro Jaya, AKBP Indrawienny Panjiyoga, menjelaskan bahwa para pelaku menggunakan metode khusus dalam proses pengoplosan.

Tabung LPG 12 kg didinginkan dengan es batu, sementara tabung LPG 3 kg diposisikan terbalik di atas tabung berukuran lebih besar dan dihubungkan menggunakan pipa regulator.

“Proses pengisian tabung LPG 12 kg memakan waktu sekitar 30 menit, sedangkan untuk tabung 50 kg dibutuhkan waktu sekitar 1,5 jam,” jelas AKBP Indrawienny dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Kamis (13/2/2025).

Dalam penggerebekan ini, polisi berhasil mengamankan sembilan tersangka dengan peran berbeda, mulai dari pemilik, teknisi pengoplosan (yang disebut “dokter” oleh pelaku), pengawas, hingga penjual gas oplosan. Selain itu, polisi juga menyita puluhan tabung gas LPG berbagai ukuran, peralatan pengoplosan seperti selang regulator dan pipa besi, serta kendaraan operasional yang digunakan untuk mendistribusikan gas oplosan.

Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Cipta Kerja terkait penyalahgunaan gas bersubsidi, yang mengancam hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda miliaran rupiah.

Mereka juga dikenakan pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atas keterlibatan dalam tindak pidana tersebut.

Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik pengoplosan gas subsidi karena selain melanggar hukum, kegiatan tersebut juga berbahaya bagi keselamatan. Masyarakat diharapkan melaporkan kepada pihak berwajib jika menemukan aktivitas serupa.

Polda juga menyatakan bahwa kasus ini akan terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.Dalam kesempatan yang sama, Edi Purwanto, perwakilan dari PT Pertamina Patra Niaga, menyampaikan apresiasi atas keberhasilan Polda Metro Jaya dalam mengungkap kasus ini.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk membeli gas LPG di pangkalan resmi guna menghindari produk oplosan yang berpotensi membahayakan keselamatan. Dengan pengungkapan ini, diharapkan praktik ilegal pengoplosan gas subsidi dapat ditekan, sekaligus melindungi masyarakat dari risiko yang ditimbulkan oleh gas oplosan.>Haidar<

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *