Anak Kepala Desa Panyindangan Gugat 4 Warga dan Oknum Media Online Rp 6 Miliar di PN Purwakarta

Purwakarta | antarwaktu.com – ini kata keluarga kades, Kepala Desa Panyindangan, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta, menggugat empat warga dan 4 Oknum media online di Pengadilan Negeri (PN) Purwakarta dengan tuntutan ganti rugi materiil sebesar Rp 6 miliar.

Gugatan tersebut dilayangkan karena dianggap adanya perbuatan melawan hukum yang merugikan nama baik kepala desa dugaan penyalahgunaan anggaran Dana Desa.

Menurut Agung, salah satu keluarga dari Kepala Desa Panyindangan, permasalahan yang beredar di masyarakat tidak berawal dari laporan kepala desa terhadap warga, melainkan dari inisiatif perwakilan keluarga dan masyarakat desa panyindangan.

Agung menegaskan bahwa langkah hukum ini diambil untuk menegakkan keadilan dan kebenaran atas isu yang berkembang di tengah masyarakat terkait dugaan penyimpangan anggaran desa yang diberitakan oleh salah satu media online.

“Maka dari itu, saya beserta masyarakat tidak terlepas ingin tahu siapa yang salah dan siapa yang benar terkait hal ini, yang intinya pembuktian,” ujar Agung dalam keterangan persnya, Rabu (12/3/2025).

Ia menambahkan bahwa gugatan ini juga bertujuan untuk menjaga ketertiban dan mencegah bentrokan antara masyarakat yang merasa dirugikan dan mereka yang merasa benar atas aduan tersebut.

“Langkah hukum ini kami tempuh bersama pengacara kami, Riki Baehaki, SH., MH, agar tidak terjadi bentrokan antar warga yang masing-masing memiliki pandangan berbeda mengenai masalah ini,” tambah Agung.

Lebih lanjut, Agung berharap agar permasalahan ini tidak dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang memiliki kepentingan politik yang dapat memperkeruh suasana dan memperburuk situasi di masyarakat.

“Kami harap agar pokok permasalahan ini tidak di tunggangi orang orang yang mempunya kepentingan politik kedepannya,”pungkasnya. (Hr/red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *