Tangerang | antarwaktu.com – Pengusiran dan Ajak duel wartawan oleh petugas Trantib dan Staff yang sedang melakukan peliputan di kantor Kecamatan Cibodas Kota Tangerang Viral dan menarik perhatian yang mengesankan betapa buruknya pelayanan di instansi pemerintahan.
Peristiwa tersebut yang terjadi kepada wartawan NasionalNews.id yang hendak melakukan konfirmasi soal kegiatan Sembako murah yang digelar di halaman Kecamatan, belum lama ini.
Sebelumnya, Staff Kecamatan inisial A yang sedang berjaga di pelayanan Camat, dirinya menginformasikan bahwa jika ingin melakukan wawancara wajib bersurat dan harus membuat janji terlebih dahulu.
Namun, saat Wartawan NN mempertanyakan terkait surat permohonan konfirmasi merupakan SOP sudah menjadi aturan baru yang di wajibkan, Trantib yang berinisial D, langsung mengusir Wartawan sambil coba menarik agar turun keluar dari ruangan, tak hanya disitu dengan apa yang dilakukan petugas Trantib seolah-olah kesannya melakukan pengusiran saat Wartawan melontarkan pertanyaan terkait pengusiran Wartawan,? D sontak semakin arogan, “Ya, udah lu turun disini aturannya begitu,” kata nya bringas.
Setelah A selaku Staff Kecamatan Cibodas dengan memerintahkan D, Trantib untuk mengusir wartawan NN karena dinilai tidak ada janji, kemudian dia menantang wartawan untuk berduel disalah satu tempat di Kecamatan Cibodas, “Gua tunggu luh di palem,” tantangnya sambil maju menghampiri Wartawan NN.
Dengan peristiwa itu, Franky S. Manuputty mengecam perangkat kecamatan baik Staff maupun Trantib atas perlakuan yang tidak menghargai profesi kejurnalistikan, menurutnya Camat Cibodas Selaku pimpinan harus mengkrarifikasi dan minta maaf kepada jurnalis, Jum’at 21 Maret 2025.
Terlepas itu semua, Camat selaku Pimpinan harus memiliki rasa tanggunggjawab dimana kejadian yang terjadi seharusnya tidak terjadi, kenapa sepertinya ada pembelengguan kepada jurnalis hanya untuk meminta keterangan berkaitan dengan kegiatan Sembako murah malah menciptakan sebuah polemik, bahkan kita pertanyakan dibalik Sembako Murah tersebut, terangnya.
Kita mengecam keras segala tindakan yang berdampak kepada insan pers atau jurnalistik saat melakukan profesinya, baik itu dilakukan dengan pengusiran, penghalangan dan indikasi kekerasan tentunya ini menjadi sebuah catatan dan citra yang buruk terhadap pelayanan di Kantor Kecamatan Cibodas Kota Tangerang, jika SOP nya dikantor kecamatan ada kewajiban bersurat kita minta dipertunjukan bukti itu, beber nya
Masih kata dia, kita akan beraudensi dengan Walikota Tangerang dengan adanya peristiwa tersebut, dan kita harap ini harus bisa menjadi sebuah perhatian dan pelajaran kepada yang lainya, jika tidak meminta maaf selama 1 x 24 Jam, tegas Franky.
(Ton)